JEMBER (Realita) - Penyaluran BBM bersubsidi, khususnya solar untuk sektor pertanian dan perikanan, kembali disorot. Pertamina menegaskan adanya potensi penyalahgunaan sistem barcode dalam distribusi, yang dapat merugikan negara dan mengganggu keadilan distribusi energi.
Area Manager Communication, Relations, dan CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa kuota BBM subsidi ditentukan berdasarkan usulan sektor strategis seperti pertanian dan nelayan. Usulan tersebut diajukan pemerintah daerah hingga disetujui pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas.
Baca juga: Pasar Murah Pertamina Hadir di Jember, Sembako Rp211 Ribu Ditebus Rp30 Ribu untuk Warga Pra Sejahtera
Namun di lapangan, mekanisme distribusi untuk sektor pertanian memiliki celah. Kebutuhan BBM untuk alat seperti traktor atau mesin penggiling padi tidak memungkinkan pengisian langsung di SPBU. Karena itu, pembelian dilakukan dalam kemasan dengan syarat surat rekomendasi.
“Salah satu faktor penyusun pengajuan usulan kuota BBM termasuk solar adalah sektor pertanian dan perikanan. Itu diajukan dari kabupaten, ke provinsi, lalu disetujui pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas,” ujarnya, Kamis, 16 April 2026.
Kini, sistem tersebut telah beralih ke digital melalui aplikasi X-Star yang terintegrasi antara Pertamina, BPH Migas, dan dinas terkait. Setiap penerima BBM subsidi diwajibkan menggunakan barcode sebagai alat verifikasi dalam pembelian.
Ahad menegaskan, sistem digital ini justru membuka potensi penyimpangan jika tidak diawasi ketat. Barcode yang seharusnya digunakan untuk sektor pertanian berisiko disalahgunakan, seperti diperjualbelikan atau dialihkan ke sektor industri yang tidak berhak.
Perbedaan harga yang tinggi antara solar subsidi dan non-subsidi disebut menjadi celah utama praktik kecurangan. Kondisi ini membuka peluang bagi oknum untuk mengambil keuntungan secara ilegal.
“Kepemilikan barcode dari aplikasi X-Star punya potensi disalahgunakan, tidak digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sektor pertanian, tapi dialihkan ke pihak lain yang tidak berhak,” tegasnya.
Baca juga: Gerak Cepat Liposos, ODGJ Bawa Sajam di Jember Berhasil Dievakuasi
Untuk mencegah hal tersebut, Pertamina memastikan setiap transaksi BBM subsidi tercatat dalam sistem, termasuk identitas pengguna dan volume pembelian. Pembelian dalam kemasan pun tetap dibatasi sesuai kebutuhan riil yang telah diverifikasi.
Jika ditemukan penyalahgunaan, Pertamina akan berkoordinasi dengan dinas terkait sebagai pihak yang menerbitkan rekomendasi. Pemilik barcode juga akan dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan yang tidak sesuai.
Sanksi tegas menanti pelanggar. Barcode yang terindikasi disalahgunakan dapat diblokir dan tidak bisa digunakan kembali hingga dilakukan verifikasi ulang. Pemerintah daerah juga berwenang meninjau ulang data penerima manfaat.
“Kalau disalahgunakan, barcode bisa kami blokir. Tidak bisa dipakai transaksi sampai dilakukan verifikasi ulang sesuai ketentuan,” jelas Ahad.
Baca juga: Gus Fawait Buka Diri di Ruang Publik, Uji Kebijakan Pemkab Jember Secara Live Tanpa Filter
Pertamina menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi merupakan tanggung jawab bersama. Mulai dari penyedia energi, pemerintah sebagai validator, hingga masyarakat sebagai pengguna akhir.
Penguatan pengawasan dinilai penting agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi.
“Distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran. Jika disalahgunakan, bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.rdy
Editor : Redaksi





