Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti kasus narkoba dari tersangka Muhammad Miksal Mina alias Muncen bin Nasrullah dkk. Ada 4,9 kg sabu yang dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis (16/4/2026). Barang bukti yang dimusnahkan berupa 4.994,24 gram atau 4,9 kg sabu (metamfetamin).
Dari jumlah tersebut, BNN menyisakan 5 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan. Barang bukti tersebut akan dimusnahkan setelah persidangan tuntas.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkoba di Bireuen pada 25 Februari 2026. Saat itu, BNN Aceh menangkap Mina dan Basri yang sedang mengendarai mobil di jalan lintas Medan-Banda Aceh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP baru. BNN menyatakan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik.
(haf/dhn)





