Produser Film ‘Sang Pengadil’ Jadi Tersangka TPPU, Diduga Simpan Harta Zarof Ricar

viva.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Terbaru, produser film Agung Winarno (AW) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

AW diketahui merupakan produser film Sang Pengadil yang digarap bersama Zarof Ricar melalui Lingkar Pictures dan bekerja sama dengan Mahkamah Agung pada 2024. Film tersebut disutradarai oleh Girry Pratama dan Jose Poernomo.

Baca Juga :
Fakta Mengejutkan! Rp1,5 M Diduga Mengalir ke Ketua Ombudsman untuk ‘Koreksi’ PNBP Kemenhut
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Diduga Terima Rp1,5 Miliar! Langsung Ditahan Kejagung

Penetapan tersangka terhadap AW dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya upaya menyamarkan aset hasil tindak pidana yang dilakukan Zarof. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

“Menetapkan tersangka yaitu saudara AW dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berkaitan dengan tindak pidana suap oleh tersangka atau terpidana Zarof Ricar,” ujarnya, Kamis, 16 April 2026.

Penyidik mengungkap, hubungan antara AW dan Zarof sudah terjalin cukup lama hingga akhirnya keduanya terlibat dalam proyek film yang mengangkat kisah perjuangan hakim melawan korupsi.

"Jadi tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ini ada sebuah proyek pada saat itu dan pada saat proyek itu mereka sudah intens berkomunikasi," kata dia.

Namun di balik proyek tersebut, penyidik menduga AW turut berperan dalam menyimpan aset milik Zarof. Pada 2025, Zarof disebut menghubungi AW untuk menitipkan sejumlah harta.

"AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain dan diantar ke kantor milik AW," katanya.

Aset yang dititipkan itu meliputi berbagai bentuk, mulai dari sertifikat tanah, deposito, uang tunai hingga logam mulia emas. Penyidik menduga, penitipan tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan.

"Sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Saudara Zarof Ricar," ujarnya.

Dugaan tersebut diperkuat dari hasil penggeledahan di kantor milik AW. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen kepemilikan aset hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan Zarof.

Baca Juga :
Heboh! Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Baru Dilantik April Kini Pakai Rompi Tahanan
Sinopsis Film Yang lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan: Suguhkan Keresahan Para Gen Z di Keluarga
Kinerja Polres Metro Jaktim Dipertanyakan, Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Tak Kunjung Ditangkap

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Mengetahui Gebetan yang Diam-Diam Naksir Balik Menurut Ilmu Psikologi
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Hasil Pertandingan Laga Pekan Kedua Piala AFF U-17, Vietnam Pesta Gol Hingga Kekalahan Mengejutkan Timnas Indonesia dan Thailand
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Video: Penembakan Sekolah di Turki 5 Tewas Termasuk Pelaku
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kapolda Riau Ajak Warga Panipahan Jaga Keamanan dan Situasi Kondusif
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wamentan Jamin Stok Pupuk Subsidi Aman di Tengah Gangguan Distribusi Global
• 17 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.