Ini Alasan Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Militer

okezone.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan, bahwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sah disidangkan di peradilan militer.

Menurut Fredy, dasar utama kewenangan tersebut karena para terdakwa merupakan prajurit TNI aktif, sehingga secara hukum masuk dalam yurisdiksi peradilan militer.

Baca Juga :
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, 4 Tersangka Bakal Dijerat Pasal Berlapis

“Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran. Yang legitimate saat ini adalah peradilan militer, dilihat dari status, lokus, kesatuan, dan kepangkatan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia bahkan menilai, apabila perkara tersebut dipaksakan masuk ke pengadilan umum, proses hukumnya berpotensi tidak berjalan.

“Kalau di peradilan sipil malah tidak masuk, bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri,” tegasnya.

Baca Juga :
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Oditurat Tegaskan Tetap di Peradilan Militer

Dari sisi kewenangan mutlak, seluruh terdakwa berstatus militer aktif, sehingga otomatis masuk yurisdiksi peradilan militer.

 

Baca Juga :
Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Yusril Tegaskan Tersangka Tetap Diadili di Peradilan Militer


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rismon Sianipar Sudah Bisa Senyum Semringah dan Tidur Nyenyak, Ternyata Ini Sebabnya
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Terpopuler: Wuling Binguo Rp100 Jutaan, Motor Baru Honda, Mobil Bekas Naik Kelas
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Perawat RSHS Bandung Dinonaktifkan Usai Diduga Hampir Serahkan Bayi ke Orang Tua yang Salah
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Penampakan Serpihan Helikopter PK-CFX yang Jatuh di Sekadau, Kalbar
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Mendagri Apresiasi Program Bedah Rumah di Papua, Sasar Puluhan Ribu RTLH
• 9 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.