JAKARTA, KOMPAS.com - Di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), operator selular menepis isu soal kuota hangus karena layanan internet adalah jasa berbasis akses.
“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah "kuota hangus" tidak tepat,” kata Vice President Simpati Product Marketing, Adhi Putranto, di hadapan Majelis Hakim MK, Kamis (16/4/2026).
Adhi dari pihak Telkomsel berbicara di sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor telekomunikasi dengan menghadirkan sejumlah operator seluler.
Sidang untuk perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 ini mengagendakan mendengar keterangan pihak terkait, yakni Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Telkomsel, Indosat, XL, dan PLN.
Baca juga: Di Sidang MK, DPR Sebut UU Telekomunikasi Tidak Mengatur Kuota Hangus
Dalam keterangannya, pihak Telkomsel, Adhi Putranto menjelaskan bahwa mekanisme paket data berbasis volume dan waktu merupakan model yang paling ideal bagi pelanggan maupun operator.
Menurut Telkomsel, istilah “kuota hangus” tidak tepat karena yang berakhir adalah masa berlaku layanan sesuai kesepakatan.
Telkomsel menegaskan peran strategis operator telekomunikasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan ekosistem digital nasional.
Telkomsel menyebut layanan telekomunikasi kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, meski penyelenggaraannya membutuhkan investasi besar karena merupakan sektor padat modal.
“Layanan telekomunikasi saat ini telah menjadi kebutuhan dasar yang penting bagi masyarakat,” ujar Adhi.
Baca juga: Nilai Aturan Kuota Hangus Rugikan Konsumen, YLKI Dukung Gugatan ke MK
Senada dengan Telkomsel, pihak Indosat, Machdi Fauzi sebagai Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs, menegaskan bahwa layanan internet seluler merupakan jasa akses, bukan barang yang dapat dimiliki secara permanen oleh pelanggan.
“Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,” kata Machdi Fauzi.
Indosat menambahkan, paket internet merupakan hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan yang mencakup harga, volume, dan masa berlaku sebagai satu kesatuan layanan.
Oleh karena itu, berakhirnya kuota merupakan konsekuensi dari habisnya masa berlaku, bukan hilangnya barang milik pelanggan.
Sementara itu, pihak XL yakni Sukaca Purwokardjono selaku Chief Customer Experience menekankan bahwa seluruh layanan yang diberikan telah mengikuti regulasi pemerintah dan diawasi secara ketat. XL juga menegaskan bahwa kuota internet bukan merupakan objek yang dapat dimiliki.
“Yang diperjualbelikan yaitu layanan, bukan barang,” ujar Sukaca Purwokardjono, dalam persidangan.





