KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggerebek pabrik dan gudang pembuatan gas N O “Whip Pink” di tiga lokasi berbeda di Jakarta.
Selain menyita ribuan tabung Whip Pink siap edar, polisi juga menangkap 9 orang pelaku dalam penggerebekan ini.
Penggerebekan ini dilakukan Subdit 3 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri di sebuah ruko di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tak disangka, dari dalam ruko ini polisi menemukan pabrik pengisian gas N O merek Whip Pink.
Selain di Kemayoran, Jakarta Pusat, polisi juga menggerebek dua lokasi lainnya yang menjadi tempat penyimpanan, pengisian, dan pendistribusian Whip Pink di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, dan Pulogadung, Jakarta Timur.
Setelah diselidiki, kegiatan pembuatan Whip Pink di tiga lokasi ini tidak mengantongi izin dan tidak mengantongi standar kesehatan.
Dari ketiga lokasi ini, polisi menangkap 9 orang pelaku mulai dari operator pengisi gas Whip Pink, admin penjual di media sosial, hingga pendistribusi.
Selain 9 pelaku, polisi juga menyita 2.000 tabung gas Whip Pink berbagai rasa dan 89 tabung gas N O.
Dari hasil pemeriksaan, pabrik Whip Pink ilegal ini memiliki 16 gudang yang tersebar di 12 kota. Dalam sebulan, omzet penjualan Whip Pink bisa mencapai 2 hingga 7 miliar rupiah.
Kini para pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
#whippink #gerebek #jakarta
Baca Juga: Kakek Berusia 86 Tahun di Surabaya Berangkat Haji Usai Menanti 14 Tahun | SAPA SIANG
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- whip pink
- gerebek
- jakarta





