Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Agung Winarno (AW) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dia diduga terlibat kongkalikong untuk menyimpan aset milik terpidana kasus suap, Zarof Ricar.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap AW ikut terseret dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kasus suap Zarof.
Advertisement
BACA JUGA: Produser Film Sang Pengadil jadi Tersangka TPPU Kasus Zarof Ricar, Ini Perannya




