Puan Harap Peradilan Militer Bisa Adil di Kasus Andrie Yunus

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivitas Koordinator untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus berjalan secara adil.

"Berikan proses yang adil dan seadil-adilnya. Ya, makasih ya,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: TAUD Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus

Sebagai informasi, berkas perkara kasus yang melibatkan 4 prajurit TNI berstatus anggota BAIS TNI itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Oditur Militer II-07 Jakarta mendakwa empat prajurit TNI dengan pasal berlapis. Sejumlah dakwaan yang diterapkan yakni:

Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagai dakwaan primer Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara sebagai dakwaan subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sebagai dakwaan subsider berikutnya.

“Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil,” ujar Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, saat konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis pagi.

Baca juga: Wajah 4 Penyiram Andrie Yunus Belum Diekspos, Kapuspen: Nanti Terlihat di Sidang Terbuka

Penyerahan berkas perkara

Berdasarkan pantauan Kompas.com, tim Oditur Militer tiba di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sekitar pukul 09.34 WIB dengan membawa satu kardus besar yang diduga berisi berkas perkara.

Kardus tersebut dibawa oleh dua anggota TNI untuk diserahkan kepada pihak pengadilan sebagai bagian dari proses persidangan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Selain berkas perkara, Oditur Militer juga menyerahkan barang bukti, para tersangka, serta delapan orang saksi yang terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.

Perkara ini melibatkan empat prajurit Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Analis Ragukan Kemampuan Buyback 18 Emiten yang Terancam Delisting
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Longsor Bukik Malalo Tutup Aliran Sungai, Warga Tanah Datar Khawatir Banjir Bandang
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Akselerasi Proyek PSEL, Benowo Jadi Model Pengolahan Sampah Jadi Energi
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Negosiasi AS-Iran Berlanjut, Trump Sebut Ada Kontak dari Teheran | SAPA MALAM
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Berapi-api! Roy Suryo Tanggapi SP3 Rismon di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Perlu Jawab Zombie
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.