Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Empat Prajurit TNI Didakwa dan Motif Mulai Terbuka

eranasional.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Perkembangan terbaru dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus mulai mengungkap latar belakang dugaan motif pelaku. Aparat penegak hukum militer menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tindakan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh motif pribadi, bukan semata-mata terkait aktivitas korban sebagai pegiat HAM.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menjelaskan bahwa kesimpulan sementara tersebut diperoleh dari proses penyidikan yang telah dilakukan terhadap para terdakwa. Ia menegaskan bahwa motif yang mengarah pada dendam pribadi masih terus didalami untuk memastikan keterkaitan langsung dengan tindakan kekerasan yang terjadi.

Menurutnya, informasi yang lebih rinci mengenai motif tersebut akan diungkap secara lengkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang dijadwalkan berlangsung pada akhir April 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa militer akan memaparkan konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk kronologi, peran masing-masing terdakwa, serta latar belakang yang melandasi tindakan mereka.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat militer sebagai terdakwa, serta korban yang merupakan bagian dari organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam isu hak asasi manusia. Andrie Yunus diketahui menjabat sebagai Wakil Koordinator di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebuah lembaga yang kerap menyoroti berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Selain mengungkap motif, pihak oditurat militer juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Andri Wijaya menyampaikan bahwa proses hukum masih bersifat dinamis, dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila dalam persidangan ditemukan fakta-fakta tambahan.

Ia menjelaskan bahwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan militer, fokus utama saat ini adalah pembuktian di persidangan. Namun demikian, apabila dalam proses tersebut terungkap adanya keterlibatan pihak lain, maka penyidikan lanjutan dapat dilakukan untuk menelusuri peran pihak tersebut.

Dalam hal keterlibatan warga sipil, Andri menegaskan bahwa mekanisme hukum memungkinkan dilakukan pemisahan perkara. Artinya, jika terdapat tersangka dari kalangan sipil, maka penanganannya akan dilakukan melalui peradilan umum, terpisah dari proses di pengadilan militer.

Ia menambahkan bahwa seluruh prosedur yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, termasuk standar operasional yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Dalam perkara ini, empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko. Keempatnya diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras yang menyebabkan luka serius pada korban.

Jaksa militer menerapkan dakwaan berlapis terhadap para terdakwa, sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai kemungkinan pembuktian di persidangan. Dakwaan utama mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, terdapat dakwaan subsider dan lebih subsider dengan ancaman hukuman yang lebih ringan, sebagai alternatif apabila dakwaan utama tidak terbukti.

Penerapan dakwaan berlapis ini merupakan praktik umum dalam sistem peradilan pidana, yang bertujuan memberikan fleksibilitas bagi hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat berjalan secara objektif dan proporsional.

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada malam hari di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Insiden bermula ketika korban baru saja menyelesaikan aktivitas rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Saat dalam perjalanan, korban tiba-tiba diserang oleh pelaku yang menyiramkan cairan berbahaya ke arah tubuhnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, terutama pada bagian mata kanan serta luka bakar di sejumlah bagian tubuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, luka bakar yang dialami mencapai sekitar 20 persen dari total permukaan tubuh. Kondisi tersebut sempat membuat korban harus mendapatkan penanganan intensif.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian, yang sempat menyulitkan proses identifikasi pada tahap awal penyelidikan.

Kasus ini kemudian berkembang cepat setelah aparat berhasil mengamankan empat prajurit yang diduga terlibat. Penetapan mereka sebagai terdakwa menjadi titik penting dalam upaya mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, kasus ini juga berdampak pada internal institusi militer. Kepala BAIS TNI saat itu, Yudi Abrimantyo, memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa yang melibatkan anggotanya. Langkah tersebut mendapat sorotan luas dari publik sebagai bagian dari akuntabilitas institusional.

Pengamat hukum menilai bahwa transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Mereka menekankan pentingnya proses peradilan yang terbuka dan independen, mengingat kasus ini menyangkut aparat negara dan aktivis masyarakat sipil.

Selain itu, kasus ini juga kembali mengingatkan tentang pentingnya perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM. Dalam konteks demokrasi, keberadaan mereka memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan publik dan memastikan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Ke depan, hasil persidangan akan menjadi penentu utama dalam mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini. Publik menantikan apakah motif yang saat ini diduga sebagai dendam pribadi akan terbukti, atau justru muncul fakta lain yang memperluas konteks kasus.

Dengan berbagai aspek yang terlibat, mulai dari motif personal, kemungkinan keterlibatan pihak lain, hingga implikasi institusional, kasus ini menjadi salah satu ujian penting bagi sistem penegakan hukum di Indonesia dalam menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan transparansi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Puan Maharani Soroti Kasus Pelecehan Seksual Marak di FH UI: Harus Diadili
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Foto: TPS Sriamur Kewalahan, Sampah Bekasi Kian Menumpuk
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Ditjen Pesantren: Antara Harapan Besar, Tantangan Nyata, dan Godaan Birokrasi
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
TNI Jawab Tuntutan Gelar Peradilan Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Umum
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Hanya Modal NIK KTP, Begini Cara Cek Desil di Aplikasi Cek Bansos
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.