Harga Rokok Tetap Terjangkau meski Cukai Naik, Kebijakan Dinilai Gagal Lindungi Masyarakat

kompas.id
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Harga rokok masih tetap terjangkau meskipun tarif cukai telah meningkat. Hal itu menunjukkan kebijakan fiskal belum efektif menekan konsumsi rokok di masyarakat. Reformasi cukai mesti agresif disertai dengan upaya pengendalian lainnya yang konsisten dan berkelanjutan.

Peneliti Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), I Dewa Gede Karma Wisana menilai, cukai rokok yang diterapkan di Indonesia belum efektif menekan konsumsi rokok di masyarakat. Tarif cukai belum membuat harga rokok tidak terjangkau, khususnya bagi masyarakat dengan ekonomi rendah.

Hal itu terungkap dari hasil kajian terbaru dari CISDI terkait keterjangkauan rokok di Indonesia. Selama satu dekade terakhir, porsi pajak dinilai sudah membaik. Kenaikan tarif cukai sudah dijalankan. Namun, tarif cukai tersebut tidak berpengaruh signifikan pada harga rokok. Harga rokok tidak jauh berubah.

Baca JugaHarga Rokok Murah Merusak Generasi Milenial
Baca JugaIndonesia Tertinggal dalam Pengendalian Tembakau, Harga Rokok Masih Terjangkau Remaja

“Dan yang paling mengkhawatirkan, keterjangkauan juga stagnan. Artinya, harga rokok tidak menjadi lebih mahal secara riil di masyarakat selama sepuluh tahun,” ujarnya dalam acara pemaparan riset terbaru dan media roundtable bertajuk “Menakar Harga, Melindungi Warga: Mendorong Reformasi Cukai Melalui Analisis Keterjangkauan dan Simulasi Dampak” di Jakarta, Senin (16/4/2026).

Dalam pemaparannya, Dewa yang juga Direktur Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, menuturkan, keterjangkauan rokok di masyarakat juga nampak dari indikator Relative Income Price (RIP). Indikator tersebut digunakan untuk melihat proporsi pendapatan yang dibutuhkan untuk membeli rokok.

Semakin tinggi angka RIP, semakin tidak terjangkau rokok tersebut. Sementara angka RIP di Indonesia cenderung stagnan di angka 3 persen. Itu artinya, hanya dibutuhkan sekitar tiga persen dari pendapatan tahunan masyarakat untuk membeli 100 bungkus rokok.

Temuan lainnya, riset tersebut menunjukkan adanya fenomena “down trading” di masyarakat, yakni peralihan konsumsi ke produk rokok yang lebih murah. Di tengah kondisi harga rokok yang stagnan, rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) justru semakin terjangkau dari waktu ke waktu.

Dewa mengungkapkan, kebijakan yang berdampak pada keterjangkauan masyarakat pada rokok sangat dibutuhkan untuk melindungi masyarakat, terutama masyarakat dari kelompok berpendapatan rendah. Sebab, riset menunjukkan, kelompok berpendapatan rendah dua kali lipat lebih sensitif terhadap perubahan harga.

Menurut dia, kebijakan yang membuat rokok menjadi tidak terjangkau akan melindungi kelompok ekonomi rentan. Biaya yang selama ini digunakan untuk belanja rokok bisa dialihkan ke kebutuhan esensial, sekaligus dapat meringankan finansial dan mendorong kesehatan di masyarakat.

Cukai itu memang harus naik karena Indonesia sudah darurat perokok dengan 70,2 juta perokok aktif.

“Kebijakan cukai yang selama ini dilakukan belum cukup agresif menurunkan aksesibilitas rokok. Kebijakan cukai perlu dirancang agar kenaikan harga rokok melampaui pertumbuhan daya beli masyarakat sehingga rokok semakin tidak terjangkau,” tutur Dewa.

Struktur cukai

Health Economics Research Associate Cisdi, Zulfiqar Firdaus, menambahkan, tarif cukai yang berdampak pada kenaikan harga rokok secara signifikan berpengaruh pada penurunan konsumsi rokok di masyarakat. Dengan menurunkan tingkat keterjangkauan rokok sebesar 10 persen, konsumsi rokok di masyarakat bisa berkurang hingga 7,7 persen.

Baca JugaCukai Rokok Tidak Naik,  Pemerintah Siapkan Strategi Lain untuk Jaga Penerimaan Negara 
Baca JugaCukai Rokok Batal Naik, Jumlah Perokok di Indonesia Bakal Meningkat

Untuk melengkapi temuan itu, simulasi telah dilakukan oleh peneliti CISDI terkait reformasi cukai rokok. Simulasi tersebut menguji beberapa skenario antara tarif cukai, penyederhanaan struktur cukai, serta dampak pada penurunan konsumsi dan penerimaan negara dari cukai.

Hasilnya, skenario yang paling efektif dengan menerapkan kenaikan tarif rokok sebesar 10 persen untuk jenis rokok mesin dan kenaikan 20 persen untuk rokok jenis sigaret kretek tangan. Selain itu, kebijakan itu harus disertai dengan penyederhanaan struktur cukai.

Struktur cukai rokok di Indonesia termasuk yang paling rumit di antara banyak negara di dunia. Itu membuat tarif cukai antar jenis rokok bisa berbeda-beda sehingga ada jenis rokok dengan tarif cukai yang jauh lebih rendah dibandingkan jenis lainnya. Kenaikan cukai pada rokok jenis SKT, bahkan, tercatat nol persen selama beberapa tahun terakhir.

“Ini yang membuat rokok tetap sangat terjangkau dan mendorong perokok beralih ke produk yang lebih murah,” kata Zulfiqar.

Ia mengatakan, jika kenaikan tarif cukai bisa membuat harga rokok naik hingga 31 persen dalam dua tahun dan disertai dengan penyederhanaan struktur cukai dari 8 lapisan menjadi 6 laporan, konsumsi rokok di masyarakat bisa turun hingga 16 persen atau sama dengan 51 miliar batang rokok.

Selain itu, dengan skenario tersebut, penerimaan negara juga naik hingga Rp 60 triliun dalam dua tahun. Di sisi kesehatan, prevalensi perokok di masyarakat juga turun 1,6 persen atau sekitar 1,1 juta perokok. Itu diperkirakan dapat mencegah setidaknya 292.000 kematian dini terkait rokok.

“Kenaikan tarif cukai dan penyederhanaan struktur cukai perlu dilakukan secara bertahap dan konsisten yang didukung dengan payung hukum yang kuat. Perlu juga diiringi kebijakan nonfiskal, seperti perluasan kawasan tanpa rokok, penerapan kemasan polos, pembatasan iklan, serta penindakan terhadap rokok ilegal,” tutur Zulfiqar.

Komitmen pemerintah

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pengendalian Tembakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih, menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah berkomitmen mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Baca JugaPengendalian Produk Tembakau Disinergikan dengan Pertumbuhan Ekonomi
Baca JugaRokok Bukan Budaya Indonesia

Aturan tersebut antara lain melarang penjualan rokok eceran, melarang penjualan rokok di radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, serta melarang penjualan pada usia di bawah 21 tahun. Namun, kebijakan tersebut diakui masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.

Ia pun mengakui masih besarnya intervensi industri rokok yang memengaruhi kebijakan yang berlaku. Hal itu termasuk pada penerapan tarif cukai pada produk rokok. “Cukai itu memang harus naik karena Indonesia sudah darurat perokok dengan 70,2 juta perokok aktif. Itu bukan angka yang sedikit,” kata Benget.

Namun, ia menyampaikan, kenaikan tarif cukai selama ini masih menghadapi berbagai resistensi, terutama dari industri tembakau. Industri juga secara aktif membangun narasi yang dapat memengaruhi pengambilan kebijakan.

Karena itu, komitmen untuk mengendalikan konsumsi rokok harus dimiliki oleh seluruh kementerian dan lembaga. Dampak dari konsumsi rokok bisa mengancam masa depan bangsa.

“Ini tinggal komitmen dari lintas kementerian dan lembaga. Kita harus duduk bersama melihat masa depan anak bangksa. Kalau tidak, Indonesia Emas 2045 akan sulit tercapai,” ucap Benget.

Koordinator Tim Kesehatan Masyarakat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Renova menambahkan, pemerintah telah memasukkan upaya pengendalian tembakau dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Namun, evaluasi masih belum dilakukan secara menyeluruh karena implementasi yang baru berjalan.

Dalam RPJMN telah diarahkan pula adanya peningkatan tarif cukai hasil tembakau serta simplifikasi struktur cukai. Meski begitu, kebijakan tersebut diakui masih belum sesuai dengan target yang diharapkan.

“Ini memang butuh komitmen semua pihak untuk bisa duduk bersama dan menjalankan koordinasi dengan baik. Kadang-kadang (kebijakan) fiskal dan nonfiskal tidak sejalan. Kemudian antar lembaga juga punya prioritas yang berbeda, itu yang menjadi tantangan,” tutur Renova.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
20 Tahun Berkarya, Astrid Akhirnya Tampil Apa Adanya di Album Ketujuh
• 16 jam laluintipseleb.com
thumb
Megawati Hangestri Cs Panaskan Final Four Proliga 2026 Seri Semarang, Jakarta Pertamina Enduro Percaya Diri Amankan Tiket Grand Final
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Iran Diduga Gunakan Satelit China untuk Targetkan Basis Militer AS di Timur Tengah
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Polda Metro Jaya Selidiki Pelayangan Laporan Terhadap Jubir KPK Terkait Pencemaran Nama Baik
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Tito Sebut 12 Pemda Telah Ajukan Huntap, Minta Daerah Lain Dipercepat
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.