Kejagung Tetapkan Satu Tersangka TPPU Kasus Suap Zarof Ricar, Terungkap Ini Perannya

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejagung menetapkan satu tersangka, inisial AW dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus suap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka berinisial AW dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait suap yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (16/4/2026). 

"Pada hari ini, Kamis, 16 April 2026 tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tersangka AW dalam perkara tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal berkaitan dengan tidnak pidana suap oleh terpidana Zarof Ricar," kata Syarief dipantau dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Kasasi Zarof Ricar Ditolak MA, Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara

Perkara ini bermula dari tersangka AW bersama Zarof terlibat dalam proyek yang sama yakni sebuah film berjudul 'Sang Pengadil'.  

"Jadi, tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ada sebuah proyek, dan pada saat proyek itu mereka sudah intens berkomunikasi," ujarnya.

Kemudian pada 2025, kata Syarief, Zarof menghubungi AW untuk menitipkan sejumlah aset miliknya berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain. Aset tersebut diantar ke kantor milik AW.

"AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola tersangka AW, dalam rangka menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul aset, yang sejak awal sudah menduga aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar," tuturnya.

Terkait perkara tersebut, Kejagung kemudian melakukan penggeledahan di kantor AW. Hasilnya, ditemukan banyak dokumen berupa bukti kepemilikan tanah yang merupakan milik Zarof. Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dan emas batangan.

Atas perbuatannya, Kejagung menetapkan AW sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kejagung
  • tersangka tppu
  • kasus suap zarof ricar
  • tindak pidana pencucian uang
  • zarof ricar
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penciptaan lapangan kerja diminta jadi perhatian Pemprov DKI
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Dakgar Handheld Polda Metro Jaya Jaring 60 Pelanggar, Imbau Tertib Berlalu Lintas
• 20 jam laludetik.com
thumb
Raffi Ahmad Terngiang Amanah Terkahir Jupe Usai Diminta Bantuan oleh Sang Ibu
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Tragis! Serangan Israel Hantam Markas Palang Merah di Tyre Lebanon, Satu Orang Tewas
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Wamendagri Bima Arya Dorong Pemda Manfaatkan Program Strategis Nasional
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.