JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dilakukan tanpa pemeriksaan korban.
Namun, ia mengaku sejatinya penyidik telah berupaya memanggil korban, dalam hal ini Andrie Yunus, untuk dimintai keterangan.
"Untuk saksi korban, oleh penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut dua kali. Dalam hal ini diwakili oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Andri dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Oditurat Militer Ungkap Motif 4 Pelaku Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Akan tetapi, kata Andri, pemeriksaan terhadap korban Andrie Yunus hingga kini belum dapat dilakukan karena alasan kesehatan.
"Ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai beberapa waktu ke depan karena alasan kesehatan," tuturnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini Andrie Yunus tengah menjalani pemeriksaan intensif di RSCM akibat penyiraman air keras yang dialaminya pada 12 Maret 2026 lalu.
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menangani kasus tersebut telah menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka.
Keempat tersangka itu bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Mereka terdiri atas tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
Pada 7 April 2026, Penyidik Puspom TNI telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka sekaligus barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Oditurat Militer jakarta
- kasus penyiraman air keras
- andrie yunus
- andrie yunus belum diperiksa
- tersangka penyiraman air keras
- sidang





