Polisi mengungkap modus pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen Universitas Budi Luhur (UBL) berinisial Y terhadap mahasiswinya. Salah satunya dengan mengajak korban berpacaran.
"Ada ajakan dari seorang oknum dosen tersebut mengajak untuk berpacaran, memiliki hubungan relationship," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4).
Selanjutnya, Y juga menatap korban secara tak wajar. Lalu Y pun mengeluarkan ucapan-ucapan tak senonoh kepada korban.
"Terus ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal yang negatif," sebut Budi.
Tak hanya itu, Y sempat menyentuh bagian tubuh dari korban. "Meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi," ucap Budi.
Budi mengatakan pelecehan seksual ini terjadi saat empat tahun yang lalu, yaitu sekitar Mei 2022. Korban yang berstatus mahasiswi itu kemudian melapor ke polisi pada Selasa (14/4).
"Peristiwa itu terjadi sekitar bulan Mei 2022 dan baru dilaporkan sekitar beberapa hari lalu, mengingat bagi korban pelapor masih menyandang status sebagai mahasiswi," ujar Budi.
Adapun laporan dari korban itu tertuang dalam nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, mahasiswi tersebut mengaku menjadi korban pelecehan secara verbal dan non verbal oleh Y. Kejadian itu terjadi pada kurun waktu tahun 2021 dan 2022.
Sementara itu, pihak UBL telah sikap atas hal ini khususnya terhadap Y. Ia dipecat oleh pihak kampus.
"Penerbitan SK Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/102/04/26 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, per tanggal 15 April 2026," bunyi salah satu poin pernyataan resmi UBL, dikutip pada Kamis (16/4).





