Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempertanyakan isu akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam waktu tiga bulan mendatang. Masyarakat diminta tidak terpengaruh terhadap isu tersebut.
Isu PHK tersebut diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh Said Iqbal. Menurutnya, ada 10 perusahaan yang memberikan sinyal akan melakukan PHK.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengajak masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Sebab, pemerintah telah bijaksana dalam menjaga daya beli dan juga di tengah ketidakpastian ekonomi imbas dari perang di Timur Tengah.
"Alhamdulillah baik-baik saja. InsyaAllah baik-baik saja. Kebijakannya kan juga oke. Artinya, ya tidak usah terlalu dikhawatirkan," kata Indah, dalam program Metro Siang Metro TV, Kamis, 16 April 2026.
Dia juga memastikan Menaker Yassierli telah menyusun berbagai langkah mitigasi. Beberapa di antaranya melalui dialog dengan mitra dan membuka kanal pengaduan.
Pada kesempatan sebelumnya, Yassierli memastikan kesempatan kerja di Indonesia tetap terbuka di tengah tantangan global. Sejumlah langkah disiapkan pemerintah merespons tantangan tersebut.
Baca Juga :
COPAS JUDUL LINK DISINIYassierli mengatakan, langkah ini penting agar pencari kerja mudah mendapatkan informasi lowongan dan pelatihan yang sesuai kebutuhan pasar. Sebab, Indonesia tak bisa hanya menunggu masalah terjadi.
"Kita harus bergerak cepat agar pasar kerja tetap stabil. Kemnaker menyiapkan sistem peringatan dini PHK, dialog bersama perusahaan dan pekerja, serta akselerasi program pelatihan dan peningkatan keterampilan,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Rabu, 8 April 2026.
Untuk itu, Yassierli menekankan bahwa penguatan ketenagakerjaan nasional hanya bisa berjalan melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan tenaga kerja.
Lebih lanjut, Yassierli juga menyoroti kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dan kebutuhan industri. Menurut dia, banyak lowongan tersedia, tetapi informasi dan kualifikasi yang dibutuhkan belum tersambung dengan pencari kerja.
Oleh karena itu, perusahaan diminta melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui platform KarirHub SIAPKerja. Sehingga rekrutmen lebih transparan dan mudah diakses masyarakat.




