JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan alasan pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus tetap dilakukan meski tanpa keterangan langsung dari korban.
Ia mengatakan meski tidak ada keterangan dari korban Andrie Yunus, proses pelimpahan berkas perkara tetap dilakukan. Mengingat, telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.
"Berdasarkan ketentuan hukum acara bahwa sebagai penyidik Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti, bisa dilimpahkan kepada penuntut atau Oditur," kata Andri dalam keterangannya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
"Sehingga, dengan ketentuan tersebut penyidik bisa melimpahkan (berkas perkara)."
Baca Juga: 4 Tersangka Segera Disidang Meski Andrie Yunus Belum Diperiksa di Kasus Penyiraman Air Keras
Andri lantas membeberkan sejumlah alat bukti yang telah dikantongi penyidik di antaranya hasil visum, keterangan saksi mata, hingga keterangan para tersangka.
"Keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan sangat, tapi tidak mutlak, karena sudah ada alat bukti berupa visum, kemudian para saksi yang melihat, dan keterangan tersangka," ujarnya.
"Sehingga, lebih dari dua alat bukti tersebut yang menajdi pedoman dari penyidk untuk segera melimpahkannya."
Lebih lanjut, Andri menuturkan sejatinya penyidik telah berusaha untuk melakukan pemanggilan terhadap Andrie Yunus selaku korban. Namun, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena alasan kesehatan.
Seperti diketahui, Andrie Yunus saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSCM akibat penyiraman air keras yang dialaminya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kasus penyiraman air keras
- andrie yunus
- oditur militer
- pelimpahan berkas perkara
- keterangan andrie yunus
- korban





