Grid.ID – Di balik jeruji besi dan proses hukum yang panjang, aktor Ammar Zoni menyimpan satu kerinduan mendalam yang menjadi penguatnya, bertemu kembali dengan anak-anaknya. Menjelang sidang putusan yang dijadwalkan pada 23 April mendatang, Ammar berharap bisa mendapatkan keadilan dan segera pulang untuk menata kembali hidupnya.
Harapan untuk bebas atau setidaknya mendapatkan hukuman ringan (rehabilitasi) disuarakan secara tegas oleh tim kuasa hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/4/2024).
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan adanya beberapa kejanggalan dalam prosedur hukum kliennya, mulai dari ketiadaan surat izin penggeledahan hingga saksi penyitaan yang hanya berasal dari pihak kepolisian. Berdasarkan hal tersebut, pihak Ammar berharap Majelis Hakim bisa memberikan putusan bebas atau vonis rehabilitasi.
"Harapan kita pasti ya bebas. Kalaupun terbukti, Ammar kan mengakui dia pemakai. Berarti mohon direhabilitasi karena dia terbukti adiksi atau ketergantungan, jadi harus diobati," tegas Jon Mathias.
Bagi Ammar Zoni, setiap detik di penjara terasa sangat berat karena harus terpisah dari keluarga. Saat ditanya mengenai hal pertama yang ingin ia lakukan jika menghirup udara bebas nanti, jawaban Ammar fokus tertuju pada anak-anaknya.
"Segera pulang, saya pastinya pertama ya saya harus nemuin anak saya lah," ujar Ammar Zoni.
Mantan suami Irish Bella itu menyadari bahwa perbuatannya telah mengecewakan banyak pihak. Oleh karena itu, ia bertekad untuk menjadikan momen kebebasannya nanti sebagai ajang penebusan dosa.
"Saya ingin menemui anak saya, lalu saya minta maaf pada orang-orang yang sudah saya sakiti, dan saya mulai lagi berkarier," tambahnya.
Pasrah dan Banyak Berdoa
Mengingat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang cukup berat, yakni 9 tahun penjara, Ammar kini hanya bisa berserah diri. Kondisi fisiknya yang kian kurus dan wajah yang lelah akibat kurang tidur menjadi bukti betapa berat beban pikiran yang ia tanggung.
"Saya banyak berdoa saja. Apapun itu pasti yang terbaik. Berapapun nanti putusannya itu pasti yang terbaik. Ya itulah sebagian dari cerita saya," ungkapnya pasrah.
Menanti Kebijaksanaan Hakim
Ammar dan tim hukumnya kini menaruh harapan besar pada kebijaksanaan Majelis Hakim. Mereka berharap hakim melihat sisi kemanusiaan, terutama status Ammar sebagai seorang ayah yang ingin sembuh dari ketergantungan obat-obatan.
"Yakin saya beliau (Majelis Hakim) walaupun nanti akan menghukum, pasti yang seringan-ringannya agar saya bisa segera pulang," tutup Ammar.
Sebagai informasi, Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Cipinang. Jaksa Penintut umum mengungkapkan aksi Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.
Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya akan mendengarkam vonis hakim pada sidang pekan depan, Kamis (23/4/2026).(*)
Artikel Asli



