Polisi Ungkap Praktik Ilegal Pemindahan Elpiji Bersubsidi, Keuntungan Rp 1 Miliar Per Bulan

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Polda Metro Jaya membongkar praktik ilegal pemindahan gas dari tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji nonsubsidi yang terjadi di enam lokasi. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari praktik ilegal ini, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 1 miliar per bulan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Victor Dean Mackbon mengatakan, setelah melakukan pengintaian selama setahun, pihaknya mengungkap enam titik praktik ilegal pemindahan gas elpiji subsidi dari tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

Enam lokasi itu tersebar di  Jakarta Timur sebanyak dua titik dan satu titik di Jakarta Barat. Petugas juga menemukan praktik ilegal ini di Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang, masing-masing sebanyak satu lokasi. Para pelaku menjalankan aktivitas ilegal itu di ruko dan toko.

Dari enam tempat tersebut, petugas menyita 1.259 tabung gas elpiji berbagai ukuran, selang regulator, dan pipa besi yang digunakan untuk memindahkan gas. "Kami juga menyita sejumlah kendaraan yang digunakan untuk mengirim tabung hasil pemindahan gas," kata Victor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Victor menyatakan, para pelaku dalam aktivitas tersebut memiliki peran berbeda. Tiga orang pelaku berinisial AJT, ABD, dan TWL berperan sebagai "dokter suntik" dan pemilik. Mereka mengajari para operator cara memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg.

Selain itu, ada seorang pemilik berinisal JI serta empat operator, yakni RBY, IH, UDN, dan ARY. Polisi juga menangkap dua sopir yang mengirim tabung gas, yaitu ADT dan HT, serta seorang kenek berinisial ER. "Dari 11 tersangka ini, tidak ada yang berstatus residivis. Namun, kami masih melakukan penyelidikan kemungkinan ada jaringan lain," ujar Victor.

Baca JugaPotensi Kebocoran Subsidi akibat Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Tembus Rp 1,2 Triliun

Dia menjelaskan, saat menjalankan aksinya, para tersangka awalnya membeli tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kg secara eceran di agen-agen sekitar lokasi. "Agen-agen ini juga akan diperiksa apakah terlibat dalam praktik ilegal ini. Seharusnya, mereka (agen) mencurigai jika ada konsumen yang membeli secara berulang dalam waktu cepat," tuturnya.

Setelah itu, gas dari tabung elpiji subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi dengan cara disuntik menggunakan pipa besi dan pipa regulator. "Agar tidak terjadi ledakan, dalam prosesnya, mereka mendinginkan tabung dengan menggunakan es balok," ucap Victor.

Tabung nonsubsidi yang telah disuntik itu kemudian dijual lagi. Keuntungan rata-rata yang diperoleh para pelaku bisa mencapai Rp 100.000 per tabung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Victor memaparkan, para pelaku sudah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak 1-3 tahun yang lalu. Di setiap lokasi, keuntungan yang diperoleh pelaku berkisar Rp 9 juta hingga Rp 1 miliar per bulan.

Menurut Victor, tindakan para pelaku berpotensi membahayakan mereka sendiri dan orang lain yang ada di sekitar. ”Selain berpotensi menimbulkan ledakan akibat kebocoran gas, sejumlah penyakit juga akan terjadi karena menghirup gas. Mulai dari pusing, mual, hingga gangguan pernafasan,” ucap Victor.

Baca JugaTarif Tinggi Bahan Baku LPG dan Krisis Nafta Tekan Industri Petrokimia

Akibat perbuatannya, sebanyak 11 pelaku itu dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Minyak dan Gas Bumi. "Mereka terancam pidana kurungan paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," ujarnya.

Victor menuturkan, praktik pemindahan gas dari tabung subsidi ke nonsubsidi sudah berulang kali terjadi. Pada tahun 2025, Polda Metro Jaya menangani 30 kasus serupa dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar. Pada tahun ini, terdapat 10 kasus yang ditangani dengan total omzet mencapai 4,2 miliar.

General Manager Eksekutif PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Freddy Anwar mengatakan, tindakan para pelaku itu merugikan negara dan mengganggu distribusi elpiji subsidi. "Praktik pemindahan gas ini melanggar hukum dan sangat berbahaya," ujarnya.

Dia menambahkan, apabila ada penyalur elpiji yang terbukti melanggar aturan, termasuk terlibat dalam praktik illegal, Pertamina tidak segan-segan untuk memberikan sanksi, termasuk dalam bentuk pemutusan hubungan usaha (PHU).

"Di tahun 2025, ada tujuh pangkalan yang sudah di-PHU kan, sementara di tahun 2026 ada tiga pangkalan yang di-PHU kan," katanya.

Selain berpotensi menimbulkan ledakan akibat kebocoran gas, sejumlah penyakit juga akan terjadi karena terhirup gas. Mulai dari pusing, mual, hingga gangguan pernafasan

Freddy menuturkan, Pertamina terus berupaya memastikan elpiji bersubsidi diterima oleh mereka yang berhak. "Kami berharap para pelaku diberikan hukuman yang setimpal agar menimbulkan efek jera," ucapnya.

Pertamina juga terus mengkaji berbagai cara untuk mengurangi penyimpangan penyaluran elpiji bersubsidi, baik dari sisi distribusi maupun teknologi. Di sisi lain, Freddy berharap, warga membeli gas elpiji dari pangkalan resmi untuk membatasi ruang gerak para pelaku.

Subkoordinator Perencanaan Subsidi Bahan Bakar Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Suko Hadi Aryanto menyatakan, sesuai UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi, pemerintah menggunakan dana subsidi untuk membantu kelompok masyarakat tidak mampu.

"Apabila elpiji tabung 3 kg disalahgunakan, maka hak masyarakat tidak mampu akan hilang," ujarnya.  




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tulis Surat, Trump Minta Presiden Tiongkok Tidak Kirim Senjata ke Iran
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Evakuasi Tahap III, Kemlu RI Pulangkan 45 WNI dari Iran
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Terima KWP Awards, Menpora: Sport Diplomacy Penting untuk Jaga Hubungan Negara
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Pengumuman Trump Jadi Sorotan, Ada Dugaan Insider Trading Minyak Terkait Perang Iran-Amerika Serikat
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ditangkap Kejagung, Ketua Ombudsman Hery Susanto Punya Kekayaan Rp4,1 Miliar
• 13 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.