JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pemilu di DPR belum juga dimulai. Komunikasi antar-ketua umum partai disebut masih berlangsung sambil menimbang arah perubahan regulasi menjelang Pemilu 2029.
Ketua DPR Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/4/2206), mengatakan, pembahasan RUU Pemilu masih dikonsultasikan dengan para ketua umum partai politik. Menurut dia, substansi utama yang dijaga adalah kualitas pemilu.
"Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik. Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara," ujar Puan.
Senada dengan Puan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan pembahasan formal RUU Pemilu belum berjalan, tetapi komunikasi politik sudah intensif dilakukan. “Secara formal belum dibahas, tetapi secara informal tentu kami ada komunikasi,” katanya.
Komunikasi di antaranya membahas sejumlah isu krusial seperti ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan besaran daerah pemilihan (dapil).
Dari hasil komunikasi, opsi parliamentary threshold disebut bervariasi, dari 5 persen hingga 6 persen (saat ini yang berlaku 4 persen). Selain itu, konfigurasi dapil juga masih terbuka, mulai dari 4-6 hingga 4-10 kursi per dapil. Herman menegaskan, seluruh opsi itu masih bersifat awal dan belum menjadi sikap resmi fraksi.
“Ini masih opini yang berkembang, formalnya nanti di Pansus (panitia khusus), Panja (panitia kerja), atau Baleg (Badan Legislasi DPR),” ujarnya.
Herman menilai waktu pembahasan masih cukup panjang karena tahapan Pemilu 2029 diperkirakan efektif dimulai sekitar 2027.
Hal yang terpenting, menurut Herman, substansi RUU Pemilu perlu diarahkan pada efisiensi anggaran pemilu, efektivitas, serta keadilan representasi, termasuk di dalamnya pilihan sistem konversi suara.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar M Sarmuji mendorong agar pembahasan RUU Pemilu segera dimulai jika memang ada rencana perubahan. “Kalau mau ada perubahan, sebaiknya segera dimulai,” tegasnya.
Urgensi itu karena tahapan pemilu yang akan berjalan dalam waktu dekat, terutama untuk rekrutmen penyelenggara pemilu. Seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2027-2032, sesuai jadwal, akan dibuka pada Oktober 2026. “Tidak mungkin rekrutmen dilakukan tanpa undang-undang selesai,” katanya.
Meski demikian, Golkar menyatakan fleksibel terhadap opsi revisi atau tidak merevisi UU Pemilu. Namun, jika revisi dilakukan, penyempurnaan dinilai penting.
Sarmuji juga membuka kemungkinan penyesuaian jadwal jika pembahasan molor. “Bisa ada pemampatan tahapan,” ujarnya.
Terkait belum dimulainya pembahasan, ia menyebut berbagai pertimbangan masih dikalkulasi, termasuk situasi nasional. “Ada pertimbangan kebangsaan, termasuk fokus pada ketahanan energi,” kata dia.





