Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan baru dari Korlantas Polri yang menghapus kewajiban membawa KTP pemilik lama saat membayar pajak kendaraan bekas disambut positif oleh para wajib pajak. Bagi sebagian masyarakat, aturan ini dinilai mampu memangkas hambatan administrasi yang selama ini kerap menyulitkan, terutama bagi mereka yang belum melakukan proses balik nama kendaraan.
Salah satunya dirasakan oleh Indah, yang mengaku sebelumnya sempat mengalami kendala saat hendak membayar pajak kendaraan.
Advertisement
"Kendala karena pemilik KTP pemilik pertamanya itu tidak ada di rumah alasannya," kata Indah di Samsat Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Kamis (16/4/2026).
Dengan adanya kebijakan baru ini, Indah menilai proses pembayaran pajak menjadi jauh lebih mudah dan cepat tanpa harus bergantung pada dokumen pemilik sebelumnya.
"Kita hanya datang membawa berkas yang dibutuhkan, setelah itu pajak bisa kita bayarkan, seperti itu," ungkapnya.
Kebijakan ini memang dihadirkan untuk mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan. Kini, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama, sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana.
Adapun alur pembayaran tetap berjalan seperti biasa, dimulai dari pengambilan nomor antrean, penyerahan berkas untuk diverifikasi, hingga validasi data oleh sistem. Setelah itu, besaran biaya akan ditentukan dan wajib pajak tinggal menunggu panggilan untuk melakukan pembayaran.
Petugas kemudian kembali melakukan verifikasi sebelum transaksi dilakukan. Pada tahap akhir, wajib pajak akan menerima bukti pembayaran berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran serta pengesahan STNK.




