SURABAYA (Realita)– Dua mobil penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meninggalkan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur di Jalan Tidar Nomor 123, Surabaya, Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Kendaraan tersebut diduga mengangkut sejumlah berkas hasil penggeledahan.
Penggeledahan di kantor ESDM Jatim berlangsung hampir lima jam, dimulai sejak pukul 14.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berkas-berkas yang diamankan dibawa bersama sejumlah personel Kejati Jatim.
Baca juga: Aktivis Lingkungan Datangi Biro Hukum Setda Jatim, Tagih Kepastian Hukum Tambang Tumpang Pitu
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Jatim maupun Dinas ESDM terkait hasil penggeledahan tersebut. Situasi di lokasi masih dijaga aparat, sementara akses ke gedung utama tetap dibatasi. Sejumlah jurnalis tidak diperkenankan masuk.
Sebelumnya, puluhan pegawai Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor yang menangani sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk pertambangan, ketenagalistrikan, dan pengawasan air tanah. Tim penyidik terlihat menyisir sejumlah ruangan dan memeriksa berbagai dokumen.
Penggeledahan dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo. Langkah ini berkaitan dengan dugaan praktik perizinan bermasalah yang dilaporkan masyarakat.
Baca juga: Aspidsus Kejati Jatim Geledah Dinas ESDM Jatim, Kantongi Bukti Transfer
Wagiyo menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti awal berupa permintaan uang dan aliran dana dalam proses perizinan. “Para pemohon yang merasa dirugikan sudah melapor kepada kami. Kami memiliki bukti permintaan dan bukti transfer,” kata Wagiyo.
Ia menambahkan, Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. “Kami sudah minta data ke PPATK. Bukti awal sudah cukup, dan hari ini kami mulai penyelidikan sekaligus melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Baca juga: Kantor Dinas ESDM Jatim Digeledah, Kejati Dalami Dugaan Pelanggaran Izin
Selain penggeledahan, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak guna mendalami dugaan pelanggaran dalam proses perizinan tersebut. Menurut Wagiyo, persoalan utama berkaitan dengan sistem perizinan yang berlapis dan berpotensi membuka celah penyimpangan, khususnya di sektor pertambangan.
“Ke depan harus ada tata kelola perizinan yang lebih baik. Jika persyaratan lengkap dan status lahan jelas, izin harus diproses. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, tidak bisa dipaksakan,” kata dia.yudhi
Editor : Redaksi





