Penulis: Syifa
TVRINews, Banjarmasin
Menjelang musim haji 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Banjarmasin melepas calon jemaah haji yang akan mulai diberangkatkan pada 23 April 2026. Acara pelepasan diawali dengan salat hajat berjamaah di Masjid Jami Sungai Jingah.
Pada tahun ini, sebanyak 717 calon jemaah haji asal Kota Banjarmasin yang akan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Tipe A Kota Banjarmasin, Ahmad Sya’rani, menjelaskan bahwa seluruh jemaah tersebut terbagi ke dalam enam kelompok terbang (kloter).
"Pada kloter pertama, terdapat 354 jemaah yang akan diberangkatkan," ujar Sya’rani, Kamis, 16 April 2026.
Tahun ini, penyelenggaraan haji di Kota Banjarmasin memberikan perhatian khusus pada aspek aksesibilitas. Sya’rani menegaskan bahwa pihaknya memprioritaskan jemaah disabilitas dan lanjut usia (lansia) agar mendapatkan kemudahan selama proses ibadah.
"Yang pertama adalah ramah disabilitas, sehingga kami memprioritaskan jemaah disabilitas. Selain itu, jemaah lansia juga setiap tahun mendapat prioritas dengan jalur yang berbeda, seperti adanya pintu khusus. Pendamping juga diberikan edukasi agar dapat membantu sejak keberangkatan dari Banjarmasin, di embarkasi, hingga di Arab Saudi, baik di Makkah maupun Madinah," jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, dalam sambutannya berharap seluruh jemaah dapat menjaga kondisi kesehatan selama menjalankan rukun Islam kelima tersebut.
"Semoga jemaah selalu sehat dan kembali ke Banjarmasin dengan predikat haji mabrur. Jemaah diharapkan saling menjaga, saling menguatkan, dan saling membantu," tutur Dolly.
Selain memberikan ucapan selamat jalan, Dolly juga menitipkan doa kepada para jemaah agar Kota Banjarmasin senantiasa diberikan kesejahteraan dan kemajuan ke depannya.
Berdasarkan jadwal, kelompok terbang pertama asal Banjarmasin akan mulai bergerak menuju Asrama Haji embarkasi setempat untuk persiapan teknis sebelum keberangkatan resmi pada pekan depan.
Editor: Redaksi TVRINews





