Laporan Pemalsuan Tandatangan Kepemilikan Tanah Dihentikan Polres Sorong, Satgas Mafia Tanah Diminta Turun Tangan

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri didorong melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan tandatangan untuk kepentingan sertifikat tanah yang dihentikan oleh Polres Sorong.

Direktur PASTI Indonesia  Arlex Long Wu menyampaikan kasus ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan kejahatan terstruktur, sistematis, dan melibatkan oknum aparat.

Baca Juga :
Asrama Polri Kebakaran, 20 Rumah Kena Terdampak
BGN Ungkap Alasan TNI hingga Polri Ikut Bangun Dapur MBG

Dirinya merasa aneh karena laporan tentang pemalsuan dokumen (LP/B/723/X/2024) dan penyerobotan tanah (LP/B/776/X/2025) dihentikan penyelidikannya oleh Polres Sorong Kota melalui SP3 dan SP2Lid, meski bukti pemalsuan jelas dan terlapor mengakui perbuatannya.

"Hal ini memperkuat dugaan adanya permainan oknum penegak hukum yang melindungi kepentingan mafia tanah. Kami dari Perhimpunan PASTI Indonesia, berdasarkan permohonan bantuan hukum dari keluarga Isak Samuel Boekorsyom, dengan ini meminta bantuan hukum ke Bareskrim dan Satgas Mafia Tanah terkait dugaan mafia tanah yang merampas hak atas tanah adat milik sah Isak Semuel Boekorsyom," ucap Arlex Wu melakui keterangan tertulisnya, Kamis 16 April 2026.

"Surat permohonan bantuan hukum sudah kita kirimkan ke Bareskrim dan diterima pada tanggal 13 April 2026. Kami berharap adanya tindak lanjut dari Satgas Mafia Tanah atas permohonan kami tersebut," sambungnya.

Lebih jauh, Arlex Wu mengungkap, perjuangan hukum keluarga Boekorsyom masih berlanjut di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 260 PK/PDT/2026. Fakta bahwa Isak berani menempuh jalur hukum hingga ke Mahkamah Agung menurutnya adalah bukti bahwa ia adalah pemilik sah tanah tersebut.

"Tidak mungkin seseorang yang tidak memiliki hak berani menempuh jalur hukum sejauh ini," tegasnya.

Arlex Wu meyakinkan, selaku pendamping Isak Samuel secara resmi akan melaporkan kasus pemalsuan hukum ini ke Bareskrim.

Dua pihak akan menjadi terlapor, salah satunya adalah Rosina Boekorsyomo yang berstatus kakak dari Isak Samuel.

Rosina diduga memalsukan tanda tangan Isak dalam dokumen pelepasan hak tanah tahun 2011. Sementara  pihak lain yang juga akan dilaporkan yaitu pemilik Hotel Vegao, Dahlano.

Secara singkat Arlex Wu menceritakan kasus ini bermula dari dokumen pelepasan hak tanah adat yang sah tahun 2002, di mana Harun Kalagison menyerahkan tanah adat seluas ± 42.465 m² kepada Isak Semuel Boekorsyom. Dokumen tersebut teregister resmi di kelurahan dan distrik, menjadi bukti kepemilikan sah.Namun, pada tahun 2011, muncul dokumen pelepasan hak atas nama Isak kepada Rosina Boekorsyom.

Baca Juga :
Wakapolri: Personel Humas Polri Harus Miliki Kemampuan Komunikasi yang Baik, Tepat, dan Penuh Empati
Wakapolri: Humas Polri Harus Jadi Penjaga Kebenaran di Tengah Derasnya Arus Informasi
Habiburokhman Sebut Polri di Bawah Jenderal Sigit Tak Alergi dengan Keterbukaan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Buruh Demo di DPR, Ini Daftar Tuntutannya!
• 15 jam laluokezone.com
thumb
IHSG Diprediksi Menguat, Analis Rekomendasikan Saham MBMA, MDKA hingga INKP
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
YELLO Hotel Jemursari Surabaya Luncurkan Menu A La Carte untuk Umum
• 10 jam laluerabaru.net
thumb
Penampakan Helikopter Jatuh di Hutan Sekadau Kalbar, Ekor Hancur
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Menteri Hukum Supratman Dorong Sinergi Pemerintah dan Notaris untuk Perkuat Kepastian Hukum di Indonesia
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.