Jakarta, VIVA – Nama Oki Setiana Dewi ikut terseret dalam terungkapnya kembali kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry. Dari pengakuan terbaru, Oki disebut menjadi sosok yang membuka kembali fakta bahwa perilaku tersebut diduga belum benar-benar berhenti.
Kasus ini sebenarnya sudah mencuat sejak 2021 dan sempat dianggap selesai setelah proses klarifikasi internal dilakukan. Saat itu, pihak terduga pelaku disebut telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Scroll untuk tahu cerita lengkapnya, yuk!
"Pelaku ini ataupun SAM ini dengan menyatakan minta maaf dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Ustaz Abi Makki saat konferensi pers, dikutip dari tayangan Youtube, Jumat 17 April 2026.
Namun, situasi berubah pada 2025 ketika Oki Setiana Dewi bertemu dan mewawancarai salah satu korban saat berada di Mesir. Dari percakapan tersebut, muncul fakta mengejutkan yang membuat kasus ini kembali diungkit.
"Ustazah Oki ini wawancara dengan korban, salah satu korban," imbuh Abi Makki.
Hasil wawancara itu langsung membuat Oki mengambil langkah cepat. Ia menghubungi sejumlah rekan ustaz untuk menyampaikan temuan yang dinilai sangat serius.
"Ustazah Oki itu langsung sampaikan ke kami, simpel jawabannya, 'Abi Makki, ternyata dia belum sembuh,'" ucapnya.
Pernyataan tersebut menjadi titik balik yang membuat para tokoh agama kembali mengumpulkan bukti dan keterangan dari para korban. Informasi yang sebelumnya tersebar mulai disatukan untuk memastikan gambaran kasus secara utuh.
Diketahui, jumlah korban dalam kasus ini mencapai lima orang, seluruhnya merupakan santri penghafal Alquran. Mereka akhirnya sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum setelah menyadari dugaan perbuatan tersebut masih berlanjut.
Laporan resmi pun telah diajukan ke Bareskrim Polri pada November 2025, dan saat ini kasusnya telah memasuki tahap penyidikan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Syekh Ahmad Al Misry diketahui berada di Mesir. Hal ini membuat pihak korban berharap adanya kerja sama lintas negara agar yang bersangkutan dapat dihadirkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.





