jpnn.com, JAMBI - Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap M Alung Ramadhan, seorang buronan kasus peredaran gelap narkotika dalam sebuah operasi senyap yang berlangsung dramatis pada Kamis (16/4) dini hari di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
M Alung Ramadhan diketahui sempat kabur dari Mapolda Jambi pada 9 Oktober 2025 atas kasus kepemilikan 58 kilogram sabu-sabu.
BACA JUGA: Polres OKI Memusnahkan 927 Gram Sabu-Sabu
"Kasus ini berawal dari Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi dari masyarakat pada Selasa, 7 Oktober 2025, terkait dugaan adanya jalur transaksi narkotika di wilayah Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi," kata Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar.
Darii informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, memberhentikan sebuah kendaraan Toyota Innova Reborn yang dikendarai oleh M Alung Ramadhan alias Alung.
BACA JUGA: Polres Muba Ungkap 64 Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 365,2 Gram Sabu-Sabu
Penindakan dilakukan di area parkiran RSUD Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan. Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan dua koper di bagasi belakang. Koper berwarna hijau berisi 33 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Sementara koper berwarna biru berisi 25 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan kemasan teh China.
BACA JUGA: Tergiur Upah Rp 30 Ribu, Oknum Mahasiswa di Prabumulih Jadi Kurir Sabu-Sabu
Dalam perkembangan perkara, dua tersangka berinisial JA dan APR diketahui telah menjalani proses hukum dan saat ini berada pada tahap persidangan.
Namun, pada saat penyidik mempersiapkan pemeriksaan berita acara, salah satu tersangka berinisial MAR (M Alung Ramadhan alias Alung) yang berada di ruang penyidik lantai 2 Polda Jambi pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, diduga melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas.
Tersangka disebut kabur melalui jendela setelah borgol yang dikenakan dilepas menggunakan tali ties.
Penangkapan Alung dilakukan pada Kamis (16/4) sekira pukul 03.30 WIB di pinggir Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Parit Gompong Jalur Dua, Kelurahan Sungai Nibung.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang lainnya yang berada dalam satu kendaraan, yakni mobil Suzuki Grand Vitara warna silver bernomor polisi BH 1763 UM.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (11/4) yang menyebutkan keberadaan DPO atas nama M Alung Ramadhan bin Asnawi (alm) di wilayah Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan.
Pada Rabu (15/4) sekira pukul 23.00 WIB, tim kembali memperoleh informasi bahwa target DPO akan bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka hingga akhirnya dilakukan penyergapan.
"Saat kendaraan dihentikan, petugas mendapati enam orang di dalam mobil tersebut, termasuk DPO utama M Alung Ramadhan," tutur Krisno.
Lima orang lainnya yang turut diamankan masing-masing berinisial R bin H (41), B bin M D, MFM bin R, Rd. M bin Rd. M, dan A bin M.
Seluruh terduga pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan berarti dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki Grand Vitara BH 1763 UM, satu unit telepon genggam merek Oppo, uang tunai Rp1.729.500, serta sejumlah barang pribadi seperti dompet, jam tangan, jaket, tas selempang, alat hisap elektrik, hingga perlengkapan kecil lainnya.
Irjen Krisno menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Jambi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat,” pungkas Krisno. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembunyikan Sabu di Helm, Pengedar di Palembang Tak Berkutik Saat Digerebek
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




