Seorang dosen salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan (Jaksel), Y (48), dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mahasiswinya berinisial A (24) atas dugaan pelecehan seksual. Dosen tersebut kini balik melaporkan mahasiswinya itu terkait pencemaran nama baik.
"Iya, betul, dosen membuat laporan pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (16/4/2026).
Budi menjelaskan duduk perkara dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswinya yang terjadi pada Mei 2022. Dalam laporan korban, oknum dosen itu mengajak berpacaran hingga meraba-raba korban.
"Ini merupakan kekerasan seksual juga yang dalam hal ini sudah kami terima laporan polisi, di mana ada ajakan dari seorang oknum dosen tersebut mengajak untuk berpacaran, memiliki hubungan relationship, terus ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal yang negatif, serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi," jelasnya.
Budi menjelaskan, saat ini pihak kepolisian sudah menindaklanjuti kedua laporan tersebut. Polisi masih melakukan serangkaian pendalaman.
Laporan mahasiswi A sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026. A melaporkan Y dengan dugaan Pasal 414 UU Nomor 1/2023 dan/atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Laporan itu ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya.
Simak juga Video 'Kasus Mahasiswi Korban Pelecehan Jadi Tersangka di Pagar Alam Dihentikan':
(wnv/mea)





