JAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak dapat diterima. MK menilai permohonan pengujian UU Polri tidak jelas atau kabur (obscuur) dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Aula Gedung MK, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antaranews, Kamis (17/4/2026).
Sebelumnya, mahasiswa atas nama Tri Prasetyo Putra Mumpuni mendaftarkan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam permohonan pada perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026, pemohon menguji Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Menurut pemohon, aturan tersebut tidak mengatur mengenai masa jabatan Kapolri sehingga menyebabkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan dalam Polri.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Laporan KSAD: TNI AD 3 Bulan Selesaikan Pembangunan 300 Jembatan
Di samping itu, pemohon juga menilai UU Nomor 2 Tahun 2002 berpotensi menjadi kekuasaan personal yang tidak terkontrol dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Mahkamah mencermati alasan-alasan permohonan, terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujiannya dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian yang dimaksudkan, yakni Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28 G ayat (1) NRI Tahun 1945.
Mahkamah juga mencermati secara seksama uraian rumusan petitum angka (2) yang dimohonkan pemohon justru tidak bersesuaian dengan alasan-alasan permohonan pemohon yang menguraikan adanya permasalahan dan ketiadaan pengaturan mengenai masa jabatan Kapolri yang menyebabkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan Polri yang dapat menimbulkan tindakan sewenang-wenang sebagaimana telah diuraikan oleh pemohon.
“Dalam hal ini mahkamah dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodesasi dalam jabatan Kapolri dalam norma yang dimohonkan pengujian,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Baca Juga: Bahlil soal Nilai Pasokan Minyak Rusia ke Indonesia: Kami Nggak Boleh Berbicara tentang Volume
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- mk
- mahkamah konstitusi
- pengujian uu polri
- polri
- mk tolak pengujian uu polri
- Suhartoyo





