Bisnis.com, JAKARTA — Janji penyediaan transportasi publik gratis yang sempat Prabowo Subianto gaungkan justru berhadapan dengan realitas penyusutan anggaran subsidi angkutan umum.
Prabowo, yang kala itu masih menjadi calon presiden dalam kampanyenya pada 2023, tak segan melemparkan pernyataan subsidi 100% untuk angkutan di kota besar.
Alih-alih ekspansi, langkah pemerintah menghadirkan transportasi publik di daerah melalui program subsidi angkutan umum dengan skema Buy The Service (BTS) justru mengalami penurunan alokasi dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan atas konsistensi arah kebijakan, terutama ketika mandat penyediaan angkutan umum sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang No. 22/2009. Regulasi itu menegaskan pemerintah bertanggung jawab menghadirkan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Haris Muhammadun menilai janji transportasi gratis perlu ditempatkan dalam kerangka keterjangkauan yang realistis, tetapi tetap menuntut komitmen kuat pemerintah.
Dia menyoroti beban pengeluaran transportasi masyarakat yang masih tinggi, berkisar 16%—24% dari total pengeluaran rumah tangga. Idealnya, porsi tersebut dapat ditekan hingga maksimal 10%.
Baca Juga
- Transjakarta Cs Perlu Digratiskan agar Masyarakat Beralih ke Transportasi Umum?
- Hemat BBM, Pemerintah Dorong Masyarakat Gunakan Transportasi Umum
- MTI: Hanya 8% Pemda yang Punya Anggaran untuk Layanan Transportasi Umum Modern
“Jadi kita menagih janji Presiden Pak Prabowo untuk ya jangan tanggung. Transportasi ini juga perlu. Salah satu yang dapat memberantas kemiskinan, salah satunya adalah penyediaan transportasi publik,” katanya kepada Bisnis, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, keterbatasan akses transportasi, terutama di wilayah perdesaan, berdampak langsung pada mobilitas sosial masyarakat, termasuk risiko putus sekolah bagi kelompok yang tidak memiliki akses kendaraan pribadi.
Haris menegaskan, yang paling krusial bukan semata-mata gratis, melainkan ketersediaan layanan yang terjangkau dan berkelanjutan.
“Jadi kita ingin pimpinan negara kita, Pak Prabowo, kami tahu, kami memahami, tidak gratis angkutan umum tapi ada dan terjangkau. Jangan tidak ada,” ujarnya.
Transjakarta
Pasalnya, MTI mencatat saat ini baru 42 dari total 514 pemerintah daerah di Indonesia atau sekitar 8% yang memiliki inisiatif untuk mengalokasikan APBD demi membenahi transportasi umum modern. Melalui skema BTS, langkah maju ini telah diambil oleh 12 pemerintah provinsi, 18 pemerintah kota, dan 12 pemerintah kabupaten.
Dia juga mengingatkan dominasi kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor, justru memperbesar beban energi dan subsidi bahan bakar minyak. Penguatan transportasi publik dinilai menjadi solusi yang lebih efisien.
Lebih jauh, Haris mendorong percepatan elektrifikasi transportasi publik sebagai bagian dari transformasi sistem angkutan.
Dia menilai kebijakan transportasi publik seharusnya berjalan beriringan dengan program sosial pemerintah lainnya, misal Makan Bergizi Gratis (MBG), agar dampaknya lebih luas terhadap penurunan kemiskinan.
“Nah kalau ditambah lagi dengan pendampingan kebijakan mengenai transportasi umum perdesaan, ini jadi keren,” katanya.
Anggaran Turun, Layanan MenyempitDi sisi lain, data anggaran memperlihatkan arah yang tidak sejalan dengan ambisi tersebut.
Pada awal implementasi 2020, pagu BTS Kementerian Perhubungan hanya Rp51,83 miliar untuk melayani 5 kota dan 19 koridor. Setahun kemudian, anggaran melonjak menjadi Rp312,25 miliar dengan cakupan 26 koridor di 5 kota.
Ekspansi berlanjut pada 2022 ketika anggaran meningkat menjadi Rp552,91 miliar untuk 10 kota dan 51 koridor. Puncaknya terjadi pada 2023 dengan pagu mencapai Rp582,98 miliar dan realisasi Rp573,36 miliar.
Namun, tren berbalik sejak 2024. Anggaran turun menjadi Rp437,89 miliar dengan layanan di 11 kota dan 46 koridor. Penurunan semakin tajam pada 2025 ketika alokasi terpangkas menjadi Rp177,49 miliar, sebelum kembali menyusut menjadi Rp82,6 miliar.
Penyusutan anggaran tersebut beriringan dengan berkurangnya jumlah koridor yang dilayani, mengindikasikan adanya kontraksi layanan di tengah kebutuhan mobilitas masyarakat yang tetap tinggi.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan tak menampik keterbatasan anggaran menjadi faktor utama terbatasnya jangkauan program BTS. Maklum, anggaran kementerian yang dipimpin Dudy Purwagandhi ini memang menyusut seiring waktu meski kewajiban layanan publiknya cukup besar.
Bahkan sebelumnya, Ketua Komisi V DPR Lasarus mendorong (Kemenhub) untuk memperjuangkan tambahan alokasi dalam pagu anggaran 2026, karena memandang angka yang diterima terlalu minim, yakni senilai Rp28,48 triliun.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Muiz Thohir menyatakan jumlah kota penerima subsidi tidak bertambah karena alokasi dana yang menurun. Untuk tahun ini, program BTS hanya menjangkau lima kota yakni Banyumas, Manado, Balikpapan, Bekasi, dan Depok.
“Ya, karena alokasi anggaran untuk BTS berkurang sehingga jumlah kota yang dapat kita bantu juga terbatas,” ujarnya kepada Bisnis.
Pemudik memadati stasiun kereta
Memang, tujuan program ini agar daerah dapat mandiri melalui dorongan awal hadirnya bus-bus serupa TransJakarta yang disubsidi pusat. Alhasil, sejumlah kota yang sebelumnya menerima subsidi kini harus melanjutkan layanan secara mandiri melalui APBD masing-masing.
Muiz menyadari bahwa kondisi ini membuat keberlanjutan layanan sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Hal ini juga yang menjadi kendala utama ketika pembiayaan operasional tidak lagi ditopang pemerintah pusat.
“Kendala yang dihadapi pemerintah kota yang utama terkait fiskal, terutama ketika layanan BTS pembiayaannya sudah menjadi tanggung jawab mereka,” ujarnya.
Meski demikian, dirinya mengapresiasi daerah yang terus melanjutkan operasional transportasi publik. Misalnya Palu, Donggala, hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur disebut telah mulai menjalankan layanan angkutan umum tanpa subsidi pusat.
Secara skema, BTS merupakan mekanisme pembelian layanan angkutan massal oleh pemerintah kepada operator melalui lelang berbasis Standar Pelayanan Minimum. Skema ini diatur dalam Permenhub No. PM 9/2020 tentang subsidi angkutan penumpang umum perkotaan.
Melalui pendekatan tersebut, operator tidak lagi bergantung pada setoran penumpang untuk menutup biaya operasional. Subsidi diharapkan menjaga kualitas layanan dari sisi keamanan, kenyamanan, hingga keterjangkauan.
Kehadiran bus ini pun berhasil mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi. Misalnya dalam kajian Kemenhub pada 2023, preferensi pengguna sepeda motor (R2) yang menggunakan layanan BTS pada skala nasional sebesar 72% dan pengguna mobil (R4) sebesar 23%.





