JAKARTA, KOMPAS.TV - Universitas Budi Luhur (UBL) memberhentikan dosen berinisial Y (48) yang diduga terlibat pelecehan seksual terhadap eks mahasiswi.
Dalam keterangan yang dipublikasikan laman resminya, UBL menyatakan komitmennya berada di sisi korban dan menindaklanjuti laporan yang diberikan.
"Dalam merespons dan menyikapi perkembangan pada kasus yang terjadi, Universitas Budi Luhur dan Yayasan Budi Luhur Çakti telah mengambil langkah-langkah tegas terhadap terlapor," bunyi keterangan resmi UBL yang ditandatangani Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Pihak UBL merinci, membebastugaskan dosen terlapor dari Jabatan Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran per tanggal 24 Februari 2026.
UBL juga membebastugaskan terlapor dari kegiatan Tridharma Pendidikan Tinggi per tanggal 27 Februari 2026.
Lalu, langkah UBL lainnya adalah membebastugaskan dosen tersebut dari Jabatan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru per tanggal 8 April 2026.
Terakhir, UBL juga melakukan pemutusan hubungan kerja pada dosen terlapor per tanggal 15 April 2026.
"Universitas Budi Luhur dengan ini menyatakan kembali komitmennya untuk selalu meningkatkan upaya menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika," tulis UBL.
Baca Juga: Polisi Beber Dosen dan Mahasiswi Saling Lapor dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL
Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya saling lapor antara terduga pelaku dan korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual di UBL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan polisi (LP) dari mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- ubl
- dosen
- mahasiswi
- kekerasan seksual
- kekerasan seksual ubl





