TABLOIDBINTANG.COM - Proses hukum kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni segera mencapai titik akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal pembacaan putusan, yakni pada 23 April 2026.
Jelang sidang penentuan, Ammar Zoni memilih pasrah. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau itu mengaku memperbanyak doa di tengah tuntutan 9 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum.
"Saya banyak berdoa saja. Saya banyak berdoa, saya serahkan semuanya sama kuasa hukum, serahkan semuanya sama majelis hakim, serahkan semua sama Allah semuanya. Apa pun itu pasti yang terbaik. Berapapun nanti putusannya itu pasti yang terbaik," ujar Ammar Zoni usai sidang.
Meski berusaha tegar, mantan suami Irish Bella itu mengakui adanya tekanan mental menjelang putusan. Ia mengungkapkan kesulitan tidur akibat kekhawatiran terhadap hukuman yang akan dijatuhkan, termasuk kemungkinan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
"Ada dua hal sih sebenarnya (yang bikin gelisah). Yang pertama itu kan dari putusan ini, dan yang kedua juga tentang kembalinya saya nanti, harus dibawa kembali ke Nusakambangan dan itu yang membuat saya itu nggak kuat juga,'" beber Ammar Zoni.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Jon Mathias, tetap menyuarakan harapan agar kliennya mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Ia menilai Ammar adalah seorang pecandu yang membutuhkan penanganan medis.
"Pasti kita optimis bisa putus bebas, bisa rehabilitasi. Ammar ini kan orang sakit, orang adiksi, kan harusnya diobati. Pasti kan Yang Mulia Hakim kan pasti orang yang bijaksana," ungkap Jon Mathias.




