Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua saksi yang diperiksa yakni Analisis Hukum, Deputi Direktur, Departemen Hukum, Bank Indonesia, tahun Agustus 2024-sekarang Irwan dan Kepala Grup Departemen Pengelolaan Aset Kantor Bank Indonesia Nita Ariastuti Muelgini. Keduanya diperiksa di Gedung KPK.
"Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," ucap Jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis (16/4/2026).
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Budi menjelaskan, keterangan para saksi dibutuhkan terkait dengan pengetahuannya soal pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) ke yayasan.
"Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal pengajuan pembayaran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) ke yayasan/lembaga sosial yang terkait dengan pihak tersangka," jelasnya.
Diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI periode 2019-2024, yakni politikus Partai Gerindra Heri Gunawan dan politikus Partai Nasdem Satori.
Heri diduga menerima aliran dana CSR dan lainnya dengan total mencapai Rp15,86 miliar yang berasal dari. Sementara Satori menerima aliran dana dengan total mencapai Rp12,52 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. (aha/muu)




