JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dituntut 6 hingga 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Tiga terdakwa itu adalah mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur SD era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim yakni Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP era Nadiem yakni Mulyatsyah.
Berikut adalah tuntutan yang disampaikan jaksa untuk tiga terdakwa:
Ibrahim AriefEks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dituntut dengan hukuman paling lama, yaitu 15 tahun penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Eks Konsultan Teknologi Ibrahim Arief Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Selain pidana badan, Ibam juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar.
Jika uang ini tidak dilunasi, JPU menuntut agar Ibrahim dihukum penjara tambahan 7,5 tahun.
Dalam kasus ini, Ibrahim atau biasa dipanggil Ibam tidak memperkaya diri sendiri atau menerima aliran dana pengadaan Chromebook.
Dia diyakini telah membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yaitu Chromebook.
Baca juga: Jaksa Tuntut Ibrahim Arief Rp 16,9 M, meski Aliran Dana Tak Terbukti di Persidangan
Selain itu, Ibrahim juga memaparkan sejumlah materi kepada pejabat kementerian.
Paparan ini ikut mempengaruhi para pejabat kementerian untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.
Eks Direktur SD dan eks Direktur SMPSementara itu, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021, Mulyatsyah, keduanya sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), masing-masing dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 120 hari penjara,” ujar JPU Roy Riady.
Baca juga: Mulyatsyah Akui Terima dan Bagi-bagi Uang dari Vendor Chromebook ke Pejabat Kemendikbudristek
Sri dan Mulyatsyah diduga telah menekan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai produk yang akan dilakukan pengadaan.
Mereka juga terlibat dalam pembuatan dokumen teknis yang mengarahkan pengadaan untuk memilih Chromebook.
Sri tidak menerima aliran dana pengadaan.
Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
Jika dikonversi dengan kurs pada tahun 2021, total uang yang diterima Mulyatsyah mencapai Rp 3,3 miliar.





