JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, kasus kekerasan seksual tidak boleh terjadi di manapun, termasuk di perguruan tinggi.
Penegasan tersebut disampaikan dalam merespons kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
"Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun. Kita harus terus menolak itu, dan setiap kasus harus diadili secara adil. Dunia pendidikan juga harus berperan memberikan edukasi yang tepat agar semua pihak bisa saling menjaga," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Polda Metro Dampingi Korban Pelecehan Mahasiswa FH UI, Siap Proses Hukum?
Dalam pelecehan seksual di FH UI, ia mendorong penanganan kasus yang adil dan tegas, sekaligus momentum untuk evaluasi.
Tegasnya, dunia pendidikan tinggi memiliki peran penting dalam dalam pencegahan kekerasan seksual.
Oleh karena itu, dunia pendidikan harus menjadi tempat penghormatan terhadap sesama dan pembentukan karakter.
"Ini jadi perhatian kita bersama di dunia pendidikan. Harus dievaluasi, semuanya harus dibicarakan secara terbuka, dan tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun," ujar Puan.
Baca juga: Soroti Pelecehan Seksual FH UI, Yasonna Laoly: UU TPKS Bolehkan Ungkap Identitas Pelaku
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menegaskan evaluasi terhadap kekerasan seksual yang marak terjadi di perguruan tinggi.
"Semua harus dievaluasi dan dibicarakan secara terbuka. Yang jelas, tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun," tegas Puan.
Kasus Pelecehan Seksual FH UIDiberitakan sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI mengakui telah melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan, kasus ini terungkap setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan.
Baca juga: UI: Penonaktifan 16 Mahasiswa FH Pelaku Pelecehan Bukan Sanksi Akhir
Dia menjelaskan, permintaan maaf disampaikan pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari oleh mahasiswa angkatan 2023, namun tanpa konteks yang jelas.
Beberapa jam kemudian, muncul unggahan di media sosial yang menjelaskan latar belakang tindakan tersebut.
Baca juga: Pimpinan Komisi X Dorong Pendampingan untuk Korban Pelecehan Seksual FH UI
Menurut Dimas, bentuk pelecehan yang dilakukan umumnya berupa pesan yang merendahkan dengan nuansa seksual.
"Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” kata Dimas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




