MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap juru parkir (jukir) berinisial S alias HOA (50), pengeroyok satpam di salah satu pusat perbelanjaan (mal) di Kota Makassar. Pelaku diringkus saat diduga hendak melarikan diri ke luar daerah.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Panakkukang di sekitar Bundaran Pasar Pa’baeng-baeng, Jalan Veteran. Pelaku tidak berkutik saat ditangkap setelah keberadaannya diketahui dari informasi masyarakat.
Aksi pengeroyokan tersebut sebelumnya terekam CCTV. Pelaku bersama anaknya, Ucci diduga menganiaya korban bernama Sahril menggunakan senjata tajam jenis parang dan badik.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tebasan dan tikaman di sejumlah bagian tubuh. Korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Grestelina Makassar dan kini masih dalam perawatan jalan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pengeroyokan dipicu persoalan parkir. Pelaku yang berprofesi sebagai jukir diduga tidak terima saat ditegur korban terkait penggunaan area pintu masuk pusat pertokoan sebagai lokasi parkir saat kegiatan car free day.
Baca Juga:Narapidana Kabur dari Lapas Wamena Ditangkap di Yahukimo, Diduga Terafiliasi KKB“Telah kami tangkap satu pelaku inisial S alias HOA. Kami amankan di Bundaran Pasar Pa’baeng-baeng, saat itu pelaku sementara jalan kaki ke arah Jalan Ratu Langi," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Uji Mughni.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang merupakan anak dari HOA dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
#sulsel




