Harga Komoditas Melonjak Lagi, Potensi Penerimaan Kembali Terlewat: Indonesia Butuh Windfall Tax

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

(Artikel opini ini ditulis Dr. Ariyo DP Irhamna, Ekonom INDEF, Dosen Universitas Paramadina)

VIVA – Setiap kali harga minyak dunia naik signifikan, beban subsidi BBM ikut membengkak. Sebagai net-importir minyak dengan lifting sekitar 600 ribu barel per hari tetapi konsumsi 1,6 juta barel per hari, Indonesia menghadapi dilema yang berulang: penerimaan sektor hulu memang naik, tetapi tanpa instrumen penangkap windfall, sebagian besar rente ekonomi lolos dari kas negara.

Baca Juga :
Bikin 14 Kapal Balik Arah, AS Kini Bantah Blokade Selat Hormuz
CENTCOM: 14 Kapal Putar Haluan Patuhi Blokade Maritim AS di Selat Hormuz

Blokade Selat Hormuz oleh AS sejak 13 April 2026 sempat mendorong Brent menembus US$100/barel; HBA naik ke US$103,43/ton pada Periode II April 2026. Pola ini berulang. Pada tahun 2022, Newcastle Coal melonjak 486 persen dari level tahun 2020; margin perusahaan batubara berubah dari minus 0,60 persen pada tahun 2020 menjadi 22,43 persen pada tahun 2021. Saat itu pun Indonesia tidak memiliki instrumen windfall tax.

Berapa besar potensi yang hilang? Simulasi counterfactual dalam policy brief menunjukkan bahwa pada tahun 2022, saat harga komoditas mencapai puncaknya, PRRT bisa menambah penerimaan sekitar Rp223 triliun (Rp192 triliun dari batubara, Rp31 triliun dari migas), setara 1,14 persen PDB. Rata-rata sepanjang tahun 2017 hingga 2024, potensi yang tidak tertangkap mencapai Rp67 triliun per tahun.

Akar masalahnya adalah rezim royalti yang berbasis pendapatan kotor (harga dikali volume), bukan profit. Pada tahun 2022, saat harga batubara mencapai US$345/ton, negara hanya menangkap 10-15 persen economic rent. Sebaliknya, pada tahun 2020, saat harga turun ke US$61/ton, royalti justru menggerus margin perusahaan hingga 30-80 persen dari rent.

Pemerintah tidak optimal menangkap rente ekonomi saat harga tinggi, sementara saat harga rendah, royalti berbasis pendapatan kotor justru menekan margin perusahaan yang sudah tipis.

Analisis dalam policy brief menghitung elastisitas PNBP SDA sektoral terhadap perubahan harga komoditas pada periode tahun 2013 hingga 2023, serta simulasi counterfactual agregat dengan data realisasi PNBP SDA, kontrak cost recovery migas, dan harga komoditas acuan selama periode tahun 2009 hingga 2023 untuk mengestimasi potensi penerimaan seandainya PRRT sudah berlaku. Dari analisis tersebut, terdapat empat temuan utama.

1. PRRT hanya memungut saat harga tinggi

Baca Juga :
Harga Energi Naik, IMF Malah Minta Subsidi BBM Dihentikan, Ada Apa?
Korea Selatan Amankan 273 Juta Barel Minyak Mentah Tanpa Lewati Selat Hormuz, Kok Bisa?
Pertamina Ungkap Perkembangan Soal Dua Kapalnya yang Tertahan di Selat Hormuz

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Temui Wamensos, Bupati Aceh Tamiang Berterimakasih Atas Bantuan Pemerintah
• 21 jam laludetik.com
thumb
Waka BGN: MBG Ciptakan Efek Ganda Ekonomi Di Berbagai Daerah
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Isu Cerai, Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Justru Tetap Harmonis
• 10 jam lalueranasional.com
thumb
PM Greenland Jens-Frederik Nielsen Waspadai Ambisi AS, Masyarakat Diliputi Ketakutan hingga Kemarahan
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Disindir Habis-habisan, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia U-17 Rapuh Jelang Duel Panas Piala AFF U-17 2026
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.