(Artikel opini ini ditulis Dr. Ariyo DP Irhamna, Ekonom INDEF, Dosen Universitas Paramadina)
VIVA – Setiap kali harga minyak dunia naik signifikan, beban subsidi BBM ikut membengkak. Sebagai net-importir minyak dengan lifting sekitar 600 ribu barel per hari tetapi konsumsi 1,6 juta barel per hari, Indonesia menghadapi dilema yang berulang: penerimaan sektor hulu memang naik, tetapi tanpa instrumen penangkap windfall, sebagian besar rente ekonomi lolos dari kas negara.
Blokade Selat Hormuz oleh AS sejak 13 April 2026 sempat mendorong Brent menembus US$100/barel; HBA naik ke US$103,43/ton pada Periode II April 2026. Pola ini berulang. Pada tahun 2022, Newcastle Coal melonjak 486 persen dari level tahun 2020; margin perusahaan batubara berubah dari minus 0,60 persen pada tahun 2020 menjadi 22,43 persen pada tahun 2021. Saat itu pun Indonesia tidak memiliki instrumen windfall tax.
Berapa besar potensi yang hilang? Simulasi counterfactual dalam policy brief menunjukkan bahwa pada tahun 2022, saat harga komoditas mencapai puncaknya, PRRT bisa menambah penerimaan sekitar Rp223 triliun (Rp192 triliun dari batubara, Rp31 triliun dari migas), setara 1,14 persen PDB. Rata-rata sepanjang tahun 2017 hingga 2024, potensi yang tidak tertangkap mencapai Rp67 triliun per tahun.
Akar masalahnya adalah rezim royalti yang berbasis pendapatan kotor (harga dikali volume), bukan profit. Pada tahun 2022, saat harga batubara mencapai US$345/ton, negara hanya menangkap 10-15 persen economic rent. Sebaliknya, pada tahun 2020, saat harga turun ke US$61/ton, royalti justru menggerus margin perusahaan hingga 30-80 persen dari rent.
Pemerintah tidak optimal menangkap rente ekonomi saat harga tinggi, sementara saat harga rendah, royalti berbasis pendapatan kotor justru menekan margin perusahaan yang sudah tipis.
Analisis dalam policy brief menghitung elastisitas PNBP SDA sektoral terhadap perubahan harga komoditas pada periode tahun 2013 hingga 2023, serta simulasi counterfactual agregat dengan data realisasi PNBP SDA, kontrak cost recovery migas, dan harga komoditas acuan selama periode tahun 2009 hingga 2023 untuk mengestimasi potensi penerimaan seandainya PRRT sudah berlaku. Dari analisis tersebut, terdapat empat temuan utama.
1. PRRT hanya memungut saat harga tinggi





