JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, membantu perusahaan nikel yang nakal hendak mengakali Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah tujuh masalah Hery Susanto.
Tujuh poin masalah ini dihimpun redaksi dari informasi yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan catatan pemberitaan Kompas.com hingga Jumat (17/4/2026).
1. Ucap sumpah Ketua Ombudsman RI enam hari sebelumnya
Jumat (10/4/2026), Hery mengenakan setelah jas hitam dan berpeci mengucap sumpah sebagai Ketua Ombudsman, disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.
"Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji; bahwa saya untuk memperoleh jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun," kata sembilan anggota Ombudsman, termasuk Hery, membacakan penggalan sumpah di Istana, pekan lalu.
Baca juga: Mengingat Janji Kerja Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebelum Jadi Tersangka Korupsi
Enam hari kemudian, Hery yang dulunya merupakan komisioner Ombudsman tahun 2021-2026 kemudian menjadi tersangka kasus tata kelola nikel pada 2025.
GALIH PRADIPTA Ketua merangkap Anggota Ombudsman Hery Susanto (tengah) mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi dan Keanggotaan Ombudsman serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Kesultanan Oman merangkap Republik Yaman di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031 yaitu Hery Susanto sebagai Ketua merangkap Anggota, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, serta Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan sebagai anggota. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
2. Jadi tersangka tata kelola tambang nikel
Kejagung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (16/4/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Hery Susanto Tersangka Kejagung, Ombudsman Hormati Proses Hukum
3. Hery Susanto bantu pengusaha akali PNBP
Kasus ini bermula ketika pemilik perusahaan tambang nikel Sulawesi Tenggara, inisial LD dari PT TSHI, menghadapi persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI dan keberatan membayar kewajiban tersebut.
"Kemudian Saudara HS (Hery Susanto) yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Hery kemudian melakukan pengaturan serta koreksi yang menyatakan hasil penghitungan Kemenhut keliru sehingga PT TSHI tak harus membayar uang denda.
"Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara," ucap Anang Supriatna.
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Hery juga melayani permintaan Direktur PT TSHI berinisial LKM agar Ombudsman menemukan kesalahan administratif dalam penghitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Keputusan Kementerian Kehutanan RI.
Kongkalikong dilakukan. Hery di Ombudsman memproses dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pesanan pengusaha tersebut.
"Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan saudara LD (pihak dari PT TSHI) dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI," kata Anang.