Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria karyawan minimarket di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) terkait kasus pencurian. Pelaku menguras brankas minimarket dan mencuri uang Rp 52,5 juta hasil penjualan.
Kasubdit Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (22/2) yang lalu dan sempat viral di media sosial. Pelaku beraksi saat tengah bertugas shift malam.
"Pelaku yang merupakan karyawan toko, memanfaatkan posisinya saat bertugas di shift malam untuk menguras uang tunai sebesar Rp 52.270.855 dari dalam brankas yang berada di lantai dua," kata Resa kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Pelaku menyetorkan uang hasil pencurian itu ke rekening pribadinya melalui mesin ATM di minimarket tersebut. Kasus terungkap setelah diketahui adanya selisih pada uang setoran dan diperkuat dengan rekaman CCTV.
Pelaku sempat buron selama dua bulan lamanya. Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro bergerak dan berhasil menangkap pelaku di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (13/4).
"Setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran kecanduan judi online (judol). Duit puluhan juta itu hangus dalam waktu 3 jam untuk judol.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online. Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam," tuturnya.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, mulai dari seragam pelaku hingga ponsel. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
(wnv/whn)





