Pemerintah Didorong Perkuat Asas Pancasila Wujudkan Kesetaraan di Hadapan Aparat Hukum

tvrinews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Masrul Fajrin

TVRINews, Surabaya

Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggelar Seminar Nasional Hukum dan Pancasila yang secara tajam membedah isu reaktualisasi konstitusionalisme . Agenda strategis ini digelar merespons kegelisahan akademik terhadap kian lunturnya mekanisme kontrol dan keseimbangan antarlembaga tinggi negara dalam praktik ketatanegaraan mutakhir.

Dalam forum tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2018, Arief Hidayat, melontarkan kritik fundamental terhadap wajah penegakan hukum di Indonesia. Ia menyoroti adanya jurang pemisah antara norma konstitusi yang menjunjung kesetaraan dengan realitas perlakuan aparatur negara di lapangan.

“Saya pernah terpukul waktu ada seorang ahli mengatakan, pasal 28 kita bersamaan kedudukannya di depan hukum. Tapi tidak bersamaan kedudukannya di depan aparat penegak hukum,” ujar Arief Hidayat dalam pidato kuncinya di Kampus Untag Surabaya, Kamis 16 April 2026 

Pernyataan tersebut menjadi pembuka diskursus yang menekankan urgensi pengembalian roh Pancasila sebagai bintang pemandu dalam penyelenggaraan negara. Menurut Arief, kondisi hukum nasional saat ini berada dalam fase yang tidak baik akibat ketidakmerataan keadilan. Ia menegaskan, diskusi semacam ini krusial untuk mengurai benang kusut kehidupan hukum agar kembali pada dasar falsafah yang benar.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Untag Surabaya, Hufron, mengupas lebih dalam ihwal pembatasan kekuasaan negara yang dinilai mulai memudar. Ia menyoroti melemahnya fungsi legislatif dalam mengawasi eksekutif, khususnya dalam perumusan kebijakan strategis berskala internasional.

“Kekuasaan presiden itu juga diawasi oleh kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudisial. Namun, yang terjadi saat ini mekanisme checks and balances itu tidak berjalan efektif, bahkan ada indikasi politisasi dalam putusan lembaga peradilan,” tegas Hufron.

Hufron menambahkan bahwa pembahasan mendalam mengenai pembatasan kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui pendekatan konstitusionalisme menjadi agenda mendesak. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar setiap cabang kekuasaan negara beroperasi sesuai koridor hukum dan tidak terjebak dalam kepentingan politik sesaat.

Selain dua tokoh tersebut, seminar ini turut menghadirkan jajaran pakar hukum tata negara terkemuka, antara lain Guru Besar FH Universitas Negeri Surakarta I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna, serta Guru Besar FH Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar.

Pihak penyelenggara memastikan bahwa seluruh hasil pemikiran kritis dari forum ini tidak akan berhenti di ruang seminar. Nantinya, substansi akademik akan dikompilasi ke dalam prosiding dan artikel ilmiah untuk disalurkan secara resmi kepada para pemangku kepentingan.

“Harapan kami, nilai-nilai luhur Pancasila tidak hanya sekadar hafalan di dinding sekolah, melainkan benar-benar menjelma menjadi napas dalam setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara,” pungkas Hufron menutup sesi diskusi.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Geruduk YLBHI, Jagara: Jangan Hanya Bela yang Viral, Rakyat Kecil Juga Butuh
• 35 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
AS, Mongolia, dan Spanyol satu grup dalam Piala Dunia 3x3 Putri 2026
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Gubernur Pramono Sebut The Weeknd Bakal Konser di Jakarta, Dapat Bocoran dari Dirut Jakpro
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
3 Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
• 11 jam laludetik.com
thumb
Bakal Ada 2 Versi Piala Presiden 2026: Super Match untuk Klub Besar Bersejarah, Ajang Lain buat Tim Liga 4
• 4 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.