Penulis: Ama Boro Huko
TVRINews, NTT
Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka mengunjungi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kota Kupang. Pertemuan tersebut membahas hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 yang dilakukan di sejumlah kabupaten dan kota.
Pertemuan berlangsung pada Kamis, 16 April 2026. Asisten III Pemerintah Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali, menyampaikan bahwa tujuan kedatangan pihaknya adalah untuk memperoleh penjelasan mendalam terkait substansi penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di Pemerintah Kabupaten Sikka.
"Pertemuan ini penting sebagai langkah tindak lanjut untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal terhadap masyarakat, saya juga mengapresiasi hasil penilaian Ombudsman. Yang menjadi rujukan penting dalam upaya perbaikan pelayanan publik," jelas Rudolfus Ali.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu menyampaikan apresiasinya atas komitmen Pemerintah Kabupaten Sikka yang telah melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut atas Opini Ombudsman.
Philipus Max Jemadu menjelaskan, sejak penyerahan Opini Ombudsman atas Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, baru tiga pemerintah daerah yang melakukan konsultasi sebagai bentuk tindak lanjut, yakni Pemerintah Kota Kupang, Kabupaten Ende, dan Kabupaten Sikka.
“Kami juga akan selalu membuka ruang diskusi dan konsultasi lanjutan kepada pemerintah daerah yang menjadi objek penilaian Ombudsman sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Max Jemadu.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Maladministrasi, Alberth Roy Kota, juga menambahkan beberapa bentuk item tindak lanjut terhadap indikator-indikator penilaian, yakni aspek kepercayaan masyarakat, kepatuhan terhadap tindakan korektif, serta saran perbaikan pelayanan publik.
Diketahui hasil penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan NTT di sejumlah daerah, meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Malaka, Manggarai, Ende, Sikka, Flores Timur, Sumba Timur, dan Sumba Barat.
Dari sebelas daerah tersebut, Kabupaten Sikka memperoleh opini dengan kategori kualitas rendah. Penilaian ini didasarkan pada empat dimensi utama, yaitu input, proses, output, pengelolaan pengaduan, serta tingkat kepercayaan masyarakat melalui survei.
Adapun kunjungan ini dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Rudolfus Ali, didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sikka, Hans Kristianus Mula, serta Analis Kebijakan Ahli Pratama, D. Tata Dias, Rombongan diterima langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, bersama Kepala Keasistenan Pemeriksaan Maladministrasi, Alberth Roy Kota.
Editor: Redaktur TVRINews





