Menteri Pertanian (Mentan) kini bisa memegang kendali operasional BUMN pangan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional Dan Kemandirian Bangsa
Beleid yang berlaku mulai tanggal dikeluarkan pada 25 Maret 2026 ini mengatur penguatan peran Mentan dalam mengkoordinasikan operasional BUMN sektor pangan.
Melalui Inpres tersebut, Menteri Pertanian kini diberi mandat untuk mengarahkan penugasan hingga target kinerja sejumlah BUMN yang bergerak di sektor pangan, mulai dari produksi hingga distribusi.
Sebelumnya, kewenangan pengawasan dan penugasan BUMN pangan berada di bawah Kementerian BUMN sebagai wakil pemegang saham negara. Sementara itu, Danantara diproyeksikan berperan dalam pengelolaan aset atau holding investasi BUMN. Di sisi lain, kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian berperan dalam mengatur sektor produksi, tanpa memiliki kendali langsung terhadap operasional perusahaan.
Dalam beleid tersebut ada 3 kebijakan khusus untuk Mentan, pertama memberikan penugasan kepada BUMN di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BUMN pangan tersebut meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, dan badan usaha milik negara lainnya. Kewenangan Mentan ini nantinya didukung oleh Kepala BP BUMN.
Selanjutnya Mentan juga bisa memberikan rekomendasi tertulis untuk mengatur kinerja utama BUMN pangan yang nantinya juga akan dipertimbangkan oleh BP BUMN.
“Memberikan rekomendasi tertulis indikator kinerja utama penugasan badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian,” tulis beleid tersebut.
Kemudian kebijakan ketiga untuk Mentan adalah memberikan pertimbangan tertulis pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN pangan. Pertimbangan teknis dari Mentan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kepala BP BUMN.
Kemudian dalam beleid ini diatur juga kewenangan Kepala Danantara untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis dalam pengelolaan operasional BUMN pangan sesuai dengan tugas dan wewenangnya.





