Pimpinan Komisi II Minta Maaf Ketua Ombudsman RI Pilihan DPR Jadi Tersangka Korupsi

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse meminta maaf kepada publik setelah Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang dipilih DPR RI, ternyata terlibat dugaan kasus korupsi dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Zulfikar mengatakan, Komisi II tidak mengetahui persoalan yang kini menjerat Ketua Ombudsman tersebut saat proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan pada Januari 2026 lalu.

“Kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi,” kata Zulfikar saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Ketua Ombudsman RI Tersangka Korupsi, MAKI Kritik Teledornya Pansel dan DPR

“Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu dan ketika fit and proper test dilakukan kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh tim seleksi,” lanjut Zulfikar.

Meski demikian, Politikus Golkar itu menekankan bahwa Komisi II DPR RI prihatin atas kasus tersebut, dan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi setiap penyelenggara negara.

Dia juga menegaskan bahwa Komisi II menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Mari peristiwa ini kita jadikan pelajaran untuk kita semualah, terutama para penyelenggara negara agar tidak terus-menerus ada kejadian berulang seperti ini,” ucap Zulfikar.

Baca juga: Belum Sepekan Usia Sumpah Ketua Ombudsman RI yang Kini Tersangka Korupsi

“Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kalau memang terkait dengan hukum, tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” imbuh dia.

Terkait mekanisme penunjukan pimpinan Ombudsman selanjutnya, Zulfikar menerangkan bahwa hal itu menjadi kewenangan internal lembaga sesuai undang-undang.

Sebab, Komisi II hanya berwenang menunjuk ketua dan wakil ketua ketika proses seleksi komisioner Ombudsman RI berlangsung melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

“Kalau menurut undang-undang yang ada sih itu diserahkan ke Ombudsman sendiri ya. Pada saat awal ketika mereka mau dipilih dan mau menentukan ketua-wakil ketua memang Komisi II, tapi seingat saya ketika sudah berjalan itu ada mekanisme sendiri yang diatur undang-undang dan itu diserahkan kepada internal Ombudsman,” kata dia.

Ketua Ombdusman tersangka korupsi

Diberitakan sebelumnya, Kejagung RI menangkap dan menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dalam tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi Hery ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dari seseorang berinisial LKM, direktur perusahaan berinisial PT TSHI.

Dia menuturkan, kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, pihak perusahaan diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery Susanto.

Baca juga: Ombudsman Minta Maaf Usai Ketuanya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Hery diduga mengatur agar kebijakan yang dibuat Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Syarief.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Link Live Streaming BRI Super League: Bhayangkara FC Vs PSIM
• 2 jam lalubola.com
thumb
Jemaah Haji Dapat Fasilitas Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Catatan untuk Timnas Indonesia U-17 usai Dibekuk Malaysia U-17 di Piala AFF 2026: Kreativitas Oke, Finishing Memble
• 2 jam lalubola.com
thumb
Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 17 April 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Foto: Timnas U-17 Kalah Tipis dari Malaysia di Piala AFF
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.