Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan atensi terhadap langkah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan).
“Jadi, kami akan tetap melakukan pemantauan, apalagi perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Jumat.
Ia menyampaikan, selain persoalan penghitungan kerugian keuangan negara, terdapat sejumlah aspek lain yang menjadi perhatian dalam konsultasi yang dilakukan Kejari Sumbawa Barat.
Meski tidak merinci, Zulkifli menjelaskan bahwa materi konsultasi tersebut berkaitan dengan penelusuran unsur perbuatan melawan hukum serta pemenuhan alat bukti, termasuk aspek niat atau mens rea.
Baca juga: Ketua DPRD NTB akui tidak terlibat bahas program direktif gubernur
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Achmad Afriansyah sebelumnya mengatakan pihaknya berkonsultasi dengan Kejati NTB untuk meminta arahan terkait langkah audit kerugian keuangan negara.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Sumbawa Barat telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Namun, muncul perkembangan baru menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Koordinasi ini terkait penghitungan kerugian negara setelah adanya putusan MK,” ujar Achmad.
Baca juga: Tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB laporkan kejaksaan
Ia menambahkan, pihaknya saat ini menunggu kepastian agenda telaah laporan untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara.
Dalam proses penyidikan, Kejari Sumbawa Barat telah memeriksa sekitar 60 saksi, termasuk dari kalangan anggota DPRD Sumbawa Barat, Dinas Pertanian, hingga kelompok tani penerima bantuan.
Kejari juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk masing-masing tahun anggaran pengadaan, yakni 2023 hingga 2025.
Selain pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen, penyidik turut menyita tujuh unit dari total 21 mesin hasil pengadaan sebagai barang bukti.
Baca juga: Suhaimi sampaikan tawaran Rp150 juta tiga terdakwa ke Abdul Rahim
Kepala Kejari Sumbawa Barat Agung Pamungkas sebelumnya menyatakan penyitaan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti dalam perkara pengadaan alsintan yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD dengan nilai total Rp11,25 miliar.
Penyidikan perkara ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran, penerimaan, hingga pemanfaatan barang.
Dari total 21 unit alsintan yang diadakan, terdiri atas dua unit pada 2023, enam unit pada 2024, dan 13 unit pada 2025.
Baca juga: Jaksa hadirkan legislator penolak suap di sidang gratifikasi DPRD NTB
Baca juga: Eksepsi tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB ditolak
Baca juga: Kasus gratifikasi DPRD NTB bergulir, Tiga terdakwa minta keadilan
“Jadi, kami akan tetap melakukan pemantauan, apalagi perkara ini sudah masuk tahap penyidikan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Jumat.
Ia menyampaikan, selain persoalan penghitungan kerugian keuangan negara, terdapat sejumlah aspek lain yang menjadi perhatian dalam konsultasi yang dilakukan Kejari Sumbawa Barat.
Meski tidak merinci, Zulkifli menjelaskan bahwa materi konsultasi tersebut berkaitan dengan penelusuran unsur perbuatan melawan hukum serta pemenuhan alat bukti, termasuk aspek niat atau mens rea.
Baca juga: Ketua DPRD NTB akui tidak terlibat bahas program direktif gubernur
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat Achmad Afriansyah sebelumnya mengatakan pihaknya berkonsultasi dengan Kejati NTB untuk meminta arahan terkait langkah audit kerugian keuangan negara.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Sumbawa Barat telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Namun, muncul perkembangan baru menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Koordinasi ini terkait penghitungan kerugian negara setelah adanya putusan MK,” ujar Achmad.
Baca juga: Tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB laporkan kejaksaan
Ia menambahkan, pihaknya saat ini menunggu kepastian agenda telaah laporan untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara.
Dalam proses penyidikan, Kejari Sumbawa Barat telah memeriksa sekitar 60 saksi, termasuk dari kalangan anggota DPRD Sumbawa Barat, Dinas Pertanian, hingga kelompok tani penerima bantuan.
Kejari juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk masing-masing tahun anggaran pengadaan, yakni 2023 hingga 2025.
Selain pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen, penyidik turut menyita tujuh unit dari total 21 mesin hasil pengadaan sebagai barang bukti.
Baca juga: Suhaimi sampaikan tawaran Rp150 juta tiga terdakwa ke Abdul Rahim
Kepala Kejari Sumbawa Barat Agung Pamungkas sebelumnya menyatakan penyitaan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti dalam perkara pengadaan alsintan yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD dengan nilai total Rp11,25 miliar.
Penyidikan perkara ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran, penerimaan, hingga pemanfaatan barang.
Dari total 21 unit alsintan yang diadakan, terdiri atas dua unit pada 2023, enam unit pada 2024, dan 13 unit pada 2025.
Baca juga: Jaksa hadirkan legislator penolak suap di sidang gratifikasi DPRD NTB
Baca juga: Eksepsi tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB ditolak
Baca juga: Kasus gratifikasi DPRD NTB bergulir, Tiga terdakwa minta keadilan





