Soal Hery Susanto Dicokok Kejagung, Komisi II DPR Akui Tak Tahu Punya Masalah Hukum Saat Fit and Proper Test

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat Komisi II DPR RI terkejut.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengaku terkejut dan pihaknya juga tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang melibatkan Mantan Direktur Eksekutif Komunal (2004-2014) itu saat proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada saat itu.

ia juga menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara negara agar kejadian serupa tidak terus terulang di masa mendatang.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Dalami Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Libatkan Jubir KPK

“Pertama, kami dari Komisi II prihatin atas apa yang terjadi. Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya para penyelenggara negara,” kata Arse kepada wartawan, Jumat, 17 April 2026.

Lebih lanjut, Arse menyinggung lagi  proses fit and proper test yang dilakukan DPR saat memilih pimpinan Ombudsman.

Ia mengakui pihaknya tidak mengetahui adanya persoalan hukum yang melibatkan Hery Susanto saat proses seleksi berlangsung.

"Ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi, karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu. Dan ketika fit and proper test dilakukan, kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh Timsel (Tim Seleksi)," ujar dia.

"Tentu Timsel juga sudah sangat bekerja dengan baik saat itu, transparan, dan objektif. Sehingga ketika menghasilkan 18 nama yang dibawa ke DPR, ya kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik. Kita tinggal memilih dari 18 itu sembilan yang paling baik dari yang terbaik. Dan menurut kami ya, sembilan itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat itu," sambungnya.

BACA JUGA:Ternyata Negara Ini Manfaatkan Ikan Sapu-Sapu sebagai Hidangan, Apa Efek Sampingnya Jika Dikonsumsi?

Untuk itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada publik apabila terdapat kekurangan dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk saat proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap pimpinan Ombudsman.

Terkait proses hukum, Komisi II DRI RI menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Mereka menekankan pentingnya mengikuti prosedur, mekanisme, serta aturan hukum yang berlaku.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Jika memang terkait hukum, tentu harus kita ikuti sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi Ombudsman 2026-2031, Erwan Agus Purwanto merespon penangkapan Ketua Ombudsman Hery Susanto.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Begini Alasan Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polisi dan Dewas
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Perawat RSHS Bandung Dinonaktifkan Usai Diduga Hampir Serahkan Bayi ke Orang Tua yang Salah
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Semifinal Liga Champions: Arsenal vs Atletico Madrid, Bayern Munchen vs PSG
• 22 jam lalueranasional.com
thumb
Mengapa Ikan Sapu-Sapu Dibasmi di Sungai Jakarta?
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Makin Mesra! Utang RI dari China Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.