Karyawan Minimarket di Jakbar Bobol Uang Tunai Rp52 Juta dalam Brankas Demi Judol, Sempat Buron Dua Bulan

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria yang merupakan karyawan minimarket di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diringkus tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, usai mencuri uang hasil penjualan dalam brankas sebanyak Rp52 juta.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, pelaku ditangkap setelah buron selama dua bulan.

“Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Jalan esde Bojong, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin siang, 13 April 2026,” kata Resa, kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut, Resa menerangkan, pencurian ini dilakukan pada Minggu (22/2/2026) lalu, bahkan videonya juga sempat viral di media sosial. 

Saat melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan waktunya pada saat dirinya bekerja malam hari.

“Pelaku yang merupakan karyawan toko, memanfaatkan posisinya saat bertugas di shift malam untuk menguras uang tunai sebesar Rp52.270.855, dari dalam brankas yang berada di lantai dua,” terangnya.

Adapun setelah berhasil mengambil uang dari dalam brankas, pelaku langsung menyetorkan uang ke rekening pribadinya, melalui mesin ATM yang berada di dalam toko tempatnya bekerja.

“Aksi ini terungkap setelah ditemukan selisih pada laporan setoran dan diperkuat oleh bukti rekaman CCTV yang mengarah ke pelaku,” jelas Resa.

Sementara itu, Resa menerangkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melancarkan aksinya akibat kecanduan judi online. 

“Menurut pengakuan tersangka, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu tiga jam,” tegas Resa.

Atas peristiwa tersebut, pelaku beserta barang bukti milik pelaku berupa satu unit ponsel, celana jeans, pakaian seragam toko yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV telah diamankan di Mapolda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (ars/iwh)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terkait Seruan Aksi Dukungan untuk Pak JK, KALLA: Agar Semua Pihak Menahan Diri
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Poster Boikot Met Gala 2026 Muncul di New York
• 22 jam laludetik.com
thumb
Peminat Mobil Korea Tidak Sebanyak Dulu
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
HUAWEI FreeBuds Pro 5 Meluncur di RI, TWS Flagship dengan ANC Lebih Cerdas
• 24 menit lalukumparan.com
thumb
Dorong Wirausaha Adaptif, Jatim Jadi Fokus Pemerataan Teknologi Nasional
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.