Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Prabowo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi masing-masing sebagai Ketua Satgas I dan II.
Ketentuan tersebut tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Prabowo pada 11 Maret. Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Prabowo juga menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menjadi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Keanggotaan Satgas turut melibatkan 27 menteri dan pimpinan lembaga, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pariwisata, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Danantara, Kapolri, hingga Jaksa Agung.
Dalam beleid tersebut, Satgas memiliki sejumlah tugas utama, antara lain mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menetapkan langkah strategis terintegrasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran.
Pasal 3 Keppres 4/2026 itu juga menetapkan Satgas bertugas mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi. Program tersebut mencakup antara lain paket ekonomi, stimulus ekonomi, program prioritas pemerintah, serta program utama di berbagai kementerian dan lembaga, sesuai arahan Presiden.
"Menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percakapan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi," tulis Pasal 4 Keppres itu.
Pasal 10 mewajibkan Satgas wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua I secara berkala setiap enam bulan, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Keppres tersebut juga mengatur anggota Satgas harus menyelenggarakan rapat koordinasi paling sedikit sekali dalam dua bulan.
"Satgas dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, dan pemangku kepentingan," tulis Pasal 8.




