JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyerahkan proses hukum terkait Ketua Ombudsman RI Hery Susanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel, kepada aparat penegak hukum.
"Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka. Kan sudah ada di penegak hukum," ucap Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Imbas Hery Susanto Tersangka Korupsi, Pansel Perketat Seleksi Calon Anggota Ombudsman
Ia menegaskan Kementerian Hukum tidak boleh mengintervensi proses hukum apa pun yang sedang berjalan, termasuk kasus yang menimpa Ketua Ombudsman tersebut.
Di sisi lain, Supratman mengaku belum mengetahui lebih lanjut mengenai kasus itu, namun berharap proses penegakan hukum bisa terus berlanjut.
"Nanti bisa ditanya ke penyidiknya karena saya sampai hari ini belum tahu kasusnya apa dan seperti apa. Sama sekali enggak tahu," katanya.
Baca juga: Pansel Tak Temukan Indikasi Korupsi Saat Seleksi Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Waka Komisi II Mengaku Tak Tahu Hery Susanto Terlibat Dugaan Korupsi Saat Seleksi Ombudsman
Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp 1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.
Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




