Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Mataram
Gus Ipul tegaskan penertiban data JKN bertujuan agar subsidi kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat miskin.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa kebijakan pemutakhiran data 11 juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bukan merupakan pengurangan perlindungan negara.
Hal ini diambil sebagai upaya penertiban agar subsidi kesehatan benar-benar diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Gus Ipul menjelaskan, peserta yang dialihkan tersebut mencakup warga yang sudah meninggal dunia, berstatus ASN, TNI, Polri, hingga kelompok masyarakat yang kini masuk kategori mampu secara ekonomi.
"Yang terjadi bukan negara mengurangi perlindungan, tetapi negara sedang menertibkan data agar bantuan iuran kesehatan benar-benar jatuh kepada yang berhak. Jadi ini bukan pengurangan perlindungan, melainkan pengalihan kepada warga lain yang lebih layak menerima," ujar Gus Ipul di Mataram, Jumat, 17 April 2026.
Jaminan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan
Mensos membantah narasi bahwa 11 juta peserta tersebut "dibuang" dari sistem. Ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah menjamin akses kesehatan bagi warga yang sakit, bukan sekadar administrasi kepesertaan.
Ia memastikan masyarakat yang membutuhkan penanganan medis tidak perlu khawatir. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi cepat yang memakan waktu satu hingga tiga hari melalui dinas sosial atau kantor desa/kelurahan.
“Siapa pun yang sakit harus diterima dan bisa dirawat di rumah sakit. Jadi substansinya adalah jaminan pelayanan kesehatan. Kepesertaan administratif boleh ditertibkan, tetapi pelayanan kepada warga yang membutuhkan harus tetap berjalan,” tegasnya.
Reaktivasi Langsung di Fasilitas Kesehatan
Untuk kondisi darurat, Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPJS Kesehatan membuka jalur reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan (faskes). Hal ini bertujuan agar pasien yang membutuhkan layanan segera tidak terkendala urusan birokrasi.
“Kami sepakat dengan BPJS untuk membuka layanan reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan, sehingga petugas BPJS yang berada di faskes dapat menerima pengajuan reaktivasi peserta PBI nonaktif,” jelasnya.
Memperdalam Keberpihakan pada Kelompok Rentan
Gus Ipul menambahkan bahwa kuota perlindungan sosial tetap terjaga. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria akan digantikan oleh warga miskin dan rentan lainnya yang berada di desil 1 hingga 5.
"Inilah kebijakan yang adil. Datanya dibersihkan, perlindungannya tetap dijalankan, layanan kesehatannya dijamin, dan keberpihakan negara diperkuat kepada mereka yang paling membutuhkan," pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews





