Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan, pemerintah semakin serius mengakhiri konsep open dumping atau pembuangan terbuka dalam pengelolaan sampah di Indonesia.
Terbaru, Bareskrim Polri tengah mengkaji penetapan tersangka terkait pengelolaan sampah dengan konsep open dumping di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.
"Seluruhnya (penutupan praktik open dumping) tidak terkecuali juga Jakarta. Jadi jangan dikira Bantargebang sekarang sedang berada dalam level penyidikan. Mungkin beberapa hari akan ada tersangka untuk dikaji," katanya di TPS3R Kertalangu Kesiman, Kota Denpasar, Bali, Jumat (17/4).
Dia mengatakan, pemerintah menargetkan seluruh pengelolaan sampah dengan konsep open dumping berakhir pada akhir tahun 2026. Sementara itu, dari 585 TPA di Indonesia, sekitar 369 TPA masih melaksanakan konsep open dumping.
"Pada 1 Januari kemarin open dumping-nya telah tereduksi sejumlah 30 persen. Sebagian telah menutup melalui control landfill. Kita masih menyisakan 60-an persen," katanya.
Saat meninjau longsor TPST Bantargebang pada Minggu (8/3) malam lalu, Hanif menyebutkan, sebenarnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah sejak lama memberi peringatan dengan ditandai melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di TPST Bantargebang.
Terbitnya SPDP karena kondisi di TPST Bantargebang sudah sangat riskan dan overload. Maka itu, KLH berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, melakukan penanganan TPA.
Lalu, TPST Bantargebang disorot karena masih menggunakan konsep open dumping selama puluhan tahun. Bahkan, total tonase sampah yang dihasilkan TPST ini terus bertambah tiap tahun, sekitar 2,5 ton sampai 3 ton.
"Sesuai dengan arahan Koordinator pengawas (Korwas) Bareskrim (Mabes Polri), pada tanggal 2 (Februari 2026) kemarin, KLH telah menyampaikan, menerbitkan surat pemberitahuan perintah dimulainya penyidikan SPDP yang meliputi TPA Bantargebang," katanya, Minggu (8/3) malam.
"TPA ini masih open dumping. Jadi open dumping ini sejak tahun 1989 sampai hari ini, artinya paling tidak umurnya paling singkat 37 tahun. Jadi dengan kapasitas itu tentu sampah yang ditimbulkan, mungkin hitungan kita lebih dari 80 juta ton," sambungnya.





