JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang senilai Rp 95 juta dari penggeledahan di 4 lokasi terkait kasus dugaan pemerasan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.
“Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan pengadaan dan juga penganggaran di Kabupaten Tulungagung. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 95 juta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: KPK Geledah PUPR dan BPKAD Tulungagung, 34 Pejabat Dipanggil Bergiliran
Budi mengatakan, empat lokasi yang digeledah KPK yaitu kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tulungagung, kantor BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), dan rumah pribadi Bupati Gatut Sunu yang berlokasi di Surabaya.
“Yang pertama di kantor Sekda termasuk ruangan pengadaan barang dan jasa dan juga ruangan-ruangan bupati. Kemudian di kantor Dinas PU, yang ketiga, di kantor BPKAD dan yang keempat, di rumah pribadi bupati dan juga keluarga yang berlokasi di Surabaya,” ujarnya.
Baca juga: Mengenal Sejarah Tulungagung, dari Legenda Baru Klinthing hingga Jejak Nenek Raja Hayam Wuruk
Budi mengatakan, penyidik selanjutnya akan mengekstrak dan menganalisis seluruh barang bukti yang diamankan dari rangkaian penggeledahan.
“Dan Kami akan update secara berkala kepada kawan-kawan,” ujarnya.
Baca juga: 9 Jam Geledah Pendopo Tulungagung, KPK Sita Dokumen Rahasia dan Surat Mundur Tanpa Tanggal
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026).
Gatut diduga menekan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.
Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Surat dengan tanggal yang dikosongkan itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.
“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," tuturnya.
Baca juga: Pasangan Asal Kediri Ditangkap Saat Produksi Video Porno di Tulungagung
Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD. Gatut juga diduga meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD.
Dari penambahan itu, ia meminta hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran dicairkan.
Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.
Asep mengatakan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.





