JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan melindungi para korban kasus dugaan kekerasan seksual lewat grup chat 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau FH UI.
Sikap PPSK ini dilakukan berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dapat memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan dari korban.
Adapun tim LPSK pada 15–16 April 2026 dengan melakukan penelaahan dan pendalaman informasi, menemui sejumlah pihak di FH UI, termasuk Dekan Fakultas Hukum UI, Satgas PPKS Universitas Indonesia, perwakilan mahasiswa, dan kuasa hukum korban.
BACA JUGA:Kasus di FH UI, Puan Maharani: Pelaku Harus Diproses Hukum Secara Adil
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan LPSK hadir untuk menguatkan korban dan saksi agar berani mengungkapkan kasus ini, sehingga para korban mendapatkan haknya secara adil sesuai ketentuan hukum.
"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," ujarnya dalam konfirmasinya, Jumat 17 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan resmi, sepanjang terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan korban.
BACA JUGA:Perkembangan Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, Kampus Pastikan Proses Investigas Sesuai Regulasi
Dalam konteks kasus ini, LPSK juga siap memberikan penjelasan langsung kepada para korban terkait bentuk perlindungan yang dapat diberikan, mulai dari jaminan keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan dalam proses hukum, hingga pemenuhan hak-hak prosedural.
"Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," kata Susilaningtias.
Menurut Susi, dalam banyak kasus kekerasan seksual, hambatan tidak hanya pada aspek pembuktian, tetapi juga pada keberanian saksi atau korban untuk melapor. Faktor seperti tekanan sosial, relasi kuasa, hingga kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum sering kali menjadi pertimbangan utama.
"Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum," ujarnya.
Dalam konteks hukum, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dijelaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga nonfisik.
BACA JUGA:Desakan Publik Kian Kuat, Menteri PPPA: Penindakan Kasus Pelecehan Mahasiswa FH UI Ada di Kampus
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 yang mengatur tentang kekerasan seksual nonfisik.
- 1
- 2
- »





