JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakui masih menghadapi kendala dalam proses pendalaman dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, terutama terkait akses pemeriksaan terhadap pihak tertentu.
“Pengumpulan alat bukti masih kami upayakan, termasuk upaya untuk memeriksa para terdakwa yang hingga hari ini belum kami dapatkan izinnya dari TNI,” kata anggota Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM pada kasus itu, Pramono U Tanthowi dan Saurlin P. Siagian dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Komnas HAM Sebut Peluang Peradilan Sipil Kasus Andrie Yunus Ditentukan Langkah Polri
Hingga saat ini, Komnas HAM masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut sebagai upaya memastikan penegakan hukum yang adil dan akuntabel.
"Itu, juga termasuk keterangan para pihak, bukti elektronik, keterangan ahli, serta barang bukti lain untuk memperkuat hasil pemantauan kasus tersebut," kata dia.
Baca juga: Tolak Hadiri Sidang, Pengacara Andrie Yunus: Pengadilan Militer Tak Akan Bongkar Kebenaran
Dijelaskan, upaya itu adalah bagian dari mendorong pengungkapan menyeluruh terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Selain itu, lembaga tersebut tengah menyelesaikan laporan pemantauan yang akan segera disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada pihak terkait, sekaligus melanjutkan asesmen atas dugaan intimidasi terhadap 12 aktivis HAM lainnya.
Dalam pendalaman kasus, Komnas HAM menilai jumlah pelaku yang telah ditetapkan belum mencerminkan keseluruhan pihak yang terlibat.
“Kami menduga kuat bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya empat orang, sebagaimana telah dijadikan tersangka dan calon terdakwa,” ujarnya.
Baca juga: Tulis Surat ke Prabowo, Andrie Yunus Sebut Pengadilan Militer untuk Kasusnya Tidak Akan Legitimate
Atas dasar itu, Komnas HAM mendesak kepolisian untuk melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap pelaku lain, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak di luar unsur militer.
“Kami mendesak Polri untuk meneruskan proses penyidikan, untuk mengungkap identitas para pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini,” katanya.
Komnas HAM juga membuka opsi pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) apabila terdapat hambatan dalam proses pengungkapan.
“Jika Polri mengalami kendala, maka kami mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pembentukan TGPF,” ujarnya.
Baca juga: Andrie Yunus Tulis Surat untuk Prabowo: Belum Ada Keseriusan Tangani Kasus Saya
Menurut Komnas HAM, pengungkapan menyeluruh penting untuk mencegah kesalahan identitas pelaku sekaligus memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel penting agar tidak terjadi kesalahan identitas pelaku dan menghindari potensi impunitas,” katanya.
Upaya tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan efek jera serta mencegah peristiwa serupa terulang di masa mendatang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




